Hukum dan KriminalPortal DIY

Komplotan Maling Traktor di Sleman Digelandang Polisi

Portal Indonesia
67
×

Komplotan Maling Traktor di Sleman Digelandang Polisi

Sebarkan artikel ini
Empat tersangka pencurian traktor (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Jajaran Polsek Minggir, wilayah hukum Polresta Sleman mengungkap kasus pencurian traktor di Padukuhan Minggir II, Sendangagung, Minggir.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Empat tersangka yang ditangkap polisi Polsek Minggir itu, adalah AS (27), warga Kapanewon Turi kabupaten Slemn, S (45) warga Kabupaten Lampung Utara, DK (26) warga Kapanewon Pakem dan S (42) warga Kapanewon Mlati, kabupaten Sleman..

Kapolsek Minggir, AKP Sutriyono mengatakan pada Minggu (1/9/2024) pagi, Polsek Minggir mendapatkan laporan adanya pencurian satu unit traktor milik warga.

Upaya penyelidikan langsung dilakukan hingga mendapati informasi adanya satu traktor yang melintang di jalan di Padukuhan Badran, Sendangsari, Minggir di hari yang sama.

“Langsung kami cek ke pemilik dan ternyata benar traktor ini adalah milik warga padukuhan Minggir 2 kalurahan Sendangagung yang hilang karena dicuri oleh orang tak dikenal,” kata Sutriyono kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Meski barang bukti pencurian sudah diketemukan, tapi upaya pengungkapkan kasus terus dilakukan. Selain memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian, juga ada upaya penyelidikan melalui rekaman CCTV.

Adapun hasilnya ditemukan identifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku untuk mencuri traktor. Upaya pengejaran pun dilakukan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Minggu malam. “Empat pelaku [AS, S, DK dan S] sudah kami amankan di mapolsek,” ungkapnya.

Kapolsek Minggir AKP Sutriyono serahkan barang bukti traktor kepada pemiiiknya (Brd/Portal Indonesia)

Hasil pemeriksaan awal, para pelaku mencuri dengan cara menunggu situasi hingga sepi. Selanjutnya traktor ditarik menggunakan mobil yang dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatan tersebut. “Motif pencurian adalah mengambil traktor untuk kemudian dijual agar mendapatkan uang,” katanya.

Atas perbuatannya ini, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. “Kasus ini akan kami selesaikan hingga tuntas,” katanya.

Baca Juga:  Selenggarakan Studi Tour Wajib Kantongi Surat Izin

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Salamun menambahkan, selain empat tersangka, petugas juga telah mengamankan satu unit mobil Avanza yang dipergunakan mencuri. Dari tangan pelaku, juga diketemukan lima mesin traktor hasil pencurian di wilayah Sleman.

“Aksi yang dilakukan sudah berulang. Ini bisa dilihat dari barang bukti yang diketemukan,” katanya.

Dia berharap kepada Masyarakat untuk lebih berhati-hati. Hal ini dibutuhkan agar tidak menjadi korban pencurian atau tindak pindana kejahatan lainnya.
Karena traktor tersebut oleh pemiliknya digunakan untuk kerja mencari nafkah, maka traktor untuk sementara diserahkan kepada pemiliknya dengan status pinjam barang bukti.

Namun apabila sewaktu-waktu dibutuhkan sebagai barang bukti di persidangan, pemilinya menyatkan siap untuk diambil. Hal ini dilakukan dengan harapan, pemilik traktor tetap bisa berkarya mengoperasionalkan traktornya sebagai upaya mencari nafkah. (Brd).

 

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.