Nasional

Komentar Mahfud MD Soal Deddy Corbuzier Dan Pelaku LGBT, Singgung Dari Sisi Hukum Dan Moral

77
×

Komentar Mahfud MD Soal Deddy Corbuzier Dan Pelaku LGBT, Singgung Dari Sisi Hukum Dan Moral

Sebarkan artikel ini
Komentar Mahfud MD Soal Deddy Corbuzier Dan Pelaku LGBT, Singgung Dari Sisi Hukum Dan Moral

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti kasus Deddy Corbuzier tentang konten LGBT.

Ia menilik dari sisi moral dan hukum di Indonesia.

Mahfud menyatakan kelompok LGBT maupun pihak yang menyiarkan tayangan LGBT belum dilarang oleh hukum di Indonesia.

Ia menjelaskan berdasarkan asas legalitas seseorang dapat dijerat sanksi jika sudah ada produk hukumnya.

Jika belum ada produk hukum, hukumannya sanksi sanksi atau sanksi moral.

Mahfud mengatakan siapapun boleh berekspresi atau berpendapat di negara yang demokrasi, asal tidak melanggar hukum

Pernyataannya tersebut disampaikan Mahfud di akun instagram pribadinya @mohmahfudmd.

“Banyak yang bertanya, mengapa pelaku LGBT dan promotor-promotornya tidak ditindak secara hukum? Tentu jawabannya, karena LGBT tidak dilarang oleh hukum yang disertai ancaman hukuman. Ini terkait dengan asas legalitas. ”

“Ini adalah negara demokrasi, siapa pun boleh saling berekspresi asal tidak melanggar hukum.”

“Kawan yang lain bertanya, di negara demokrasi pun harus ada sanksi bagi pelanggaran agama, moral, etika. Betul, tapi penjatuhan sanksi hukum harus berdasarkan hukum yang ada sebelum terjadinya perbuatan. ”

“Negara demokrasi harus dilaksanakan berdasarkan nomokrasi (pemerintahan hukum), dimana setiap melakukan penindakan hukum aparat harus berdasarkan UU yang telah ada,” tulis Mahfud, dikutip Kamis (12/5/). 2022).

Sanksi Pelaku LGBT dan Penyiarannya

Lanjut, Mahfud mengatakan sanksi bagi pelaku LGBT dan para penyiarnya berupa sanksi otonom.

Sebab, orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (yang ditegakkan oleh aparat penegak hukum) jika melakukan pelanggaran yang sudah ditetapkan sebagai larangan hukum.

“Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi norma hukum. Nah, masalah LGBT dan siarannya itu tidak/belum dilarang oleh hukumItu baru diatur dalam norma non hukum kita negara yang Berketuhanan yang Maha Esa. ”

“Berdasar asas legalitas, orang hanya bisa diberi sanksi heteronom jika melakukan pelanggaran yang oleh UU sudah ditetapkan sebagai larangan hukum.”

“Tapi sanksinya adalah sanksi yang berupa derita batin, misalnya, karena dibully publik, dikucilkan, ditinggalkan penggemar, takut, malu, merasa berdosa, dan sebagainya. Itu semua adalah sanksi moral dan sosial. ”

“Harus disadari, banyak ajaran-ajaran agama yang tidak atau belum dijadikan hukum positif,” lanjutnya.

Dorong DPR Buat UU Larangan Zina dan Praktik LGBT

dekat, Mahfud pada tahun 2017 juga pernah mendorong DPR agar membuat undang-undang yang melarang praktik LGBT hingga zina.

Dia mengusulkan agar nilai moral keagamaan masuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, usul tersebut belum diterima sebagai produk hukum hingga sekarang.

Dikatakannya, pemerintah sudah mengajukan konsep, DPR dan organisasi masyarakat sipil (CSO) hingga saat ini tetapi belum percaya.

“Tidak, jika ingin ada hukuman untuk ini, silahkan berjuang ke DPR sebagaimana yang pernah terjadi yang pernah saya sampaikan pada tahun 2017 saat pro kontra tentang LGBT ini, agar Rancangan KUHP kita yang sekarang sedang menunggu pengundangan bisa mengakomodasi hal- hal tersebut, sekarang sedang dibahas di Legislatif.”

“Sebagai bagian dari proses ini, Pemerintah sudah mengajukan konsep, tetapi DPR dan CSO juga belum bersepakat.”

“Jangan pula menuding Pemerintah untuk mengetokkan palu tentang itu. Palunya ada di gedung DPR,” tulis Mahfud.