Advertorial

Kolaborasi Satpol PP Ponorogo dan Bea Cukai Madiun Perangi Peredaran Rokok Ilegal

4
×

Kolaborasi Satpol PP Ponorogo dan Bea Cukai Madiun Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kolaborasi Satpol PP Ponorogo dan Bea Cukai Madiun Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Narasumber dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Madiun saat memberikan sosialisasi bagi masyarakat

PONOROGO – Kolaborasi dilakukan Satpol PP Kabupaten Ponorogo dengan Bea Cukai Madiun untuk melakukan penegakan hukum peredaran rokok ilegal (gempur rokok ilegal).

“Kita memberikan sosialisasi secara rinci terkait rokok ilegal bagi masyarakat utamanya,” ujar naasumber dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Madiun, Ikhsan saat melakukan sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal di Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.

Rokok ilegal itu rokok polos yang tanpa dilengkapi pita cukai ataupun ada cukai pintanya tapi palsu maupun bekas dan pita cukai berbeda.

“Jadi ini yang kita tekankan bagi masyarakat, agar dapat membedakan antara rokok legal dengam ilegal,” bebernya.

Terlebih, ada sanksi yang cukup berat apabila mengedarkan rokok ilegal. Yakni denda paling singkat 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi (pasal 29 ayat 2a ayat 2a UU nomor 39 tahun 2007).

“Bahkan para pelaku juga bisa dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama adalah 5 tahun hingga 8 tahun,” jlentrehnya.

Selain itu, peredaran rokok ilegal juga merugikan pendapatan negara. Karena tidak ada label cukai -nya.

“Tentunya mengakibatkan penurunan penerimaan (pendapatan) negara dari cukai,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Ponorogo, Joni Widarto saat dikonfirmasi, Jum’at (18/11/2022), mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Bea Cukai Madiun dalam memberikan sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal.

“Kita harus memerangi peredaran rokok ilegal. Serta peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal ini untuk memberikan informasi kepada kami,” tandasnya.