Portal Jatim

Kisruh Izin Angkutan Material di Nganjuk : Pengusaha dan Sopir Protes, Dugaan Monopoli Harga Mengemuka

Portal Indonesia
306
×

Kisruh Izin Angkutan Material di Nganjuk : Pengusaha dan Sopir Protes, Dugaan Monopoli Harga Mengemuka

Sebarkan artikel ini
Kamituwo Boxer, salah satu pengusaha angkutan material

NGANJUK – Isu perizinan transportasi angkutan material di Nganjuk semakin memanas setelah viral di berbagai media online. Sejumlah pengusaha dan sopir angkutan akhirnya angkat bicara, mengungkapkan keresahan mereka terkait regulasi perizinan yang dinilai tidak transparan serta kenaikan harga material yang terjadi secara tiba-tiba. (1/2/2025)

Salah satu pengusaha angkutan material, Kamituwo Boxer, yang telah beroperasi sejak 2016, mengungkapkan bahwa ia memiliki sekitar 25 unit truk, dengan 15 di antaranya aktif mengangkut material. Selama 11 tahun menjalankan usaha ini, ia mengklaim tidak pernah menghadapi kendala terkait izin angkutan. Namun, polemik perizinan yang mencuat baru-baru ini membuat banyak pelaku usaha transportasi material khawatir.

Lonjakan Harga Material Picu Keresahan

Selain masalah perizinan, para pengusaha dan sopir juga mengeluhkan kenaikan harga material yang dinilai tidak wajar. Harga material yang semula Rp200.000 per rit mengalami lonjakan hingga Rp300.000. Menurut para sopir, kenaikan ini tidak disosialisasikan sebelumnya dan menimbulkan kecurigaan adanya dugaan monopoli harga yang dilakukan oleh asosiasi tambang.

“Seharusnya kalau ada kenaikan harga, asosiasi tambang memberikan pemberitahuan resmi terlebih dahulu. Ini tiba-tiba naik tanpa ada kejelasan, kami sebagai pengusaha dan sopir tentu sangat keberatan,” ujar Kamituwo Boxer.

Persoalan Izin Transportasi, Minim Sosialisasi dari Pihak Berwenang

Di sisi lain, isu legalitas usaha transportasi material juga menjadi perdebatan. Para sopir mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, maupun instansi terkait mengenai regulasi perizinan.

Yanto, salah satu sopir angkutan material, menyatakan bahwa mayoritas pengusaha angkutan tidak memiliki izin, bukan karena sengaja melanggar aturan, melainkan karena kurangnya informasi dan sosialisasi dari pemerintah.

“Kalau memang izin ini harus ada, kenapa selama bertahun-tahun kami dibiarkan beroperasi tanpa informasi apa pun? Kami hanya pekerja kecil yang mencari nafkah, bukan perusahaan besar yang paham semua regulasi,” keluh Yanto.

Baca Juga:
Ormas Alaspati Siap Berikan Dukungan Kepada Paslon ANUGRAH, Demi Kemajuan Kota Pasuruan Bersama

Harapan kepada Pemerintah Daerah

Para pengusaha dan sopir berharap pemerintah daerah, terutama Bupati Nganjuk, segera turun tangan memberikan solusi yang adil bagi mereka.

“Kami berharap Bapak Bupati memperhatikan nasib kami. Kami ini hanya sopir serabutan, bekerja untuk menghidupi keluarga. Jika izin diperlukan, tolong beri kami solusi yang tidak memberatkan,” tambah Yanto.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini. Masyarakat dan pelaku usaha transportasi masih menunggu kejelasan serta kebijakan yang lebih transparan demi kepastian hukum dan kelangsungan usaha mereka. (Sr)