Portal Sumsel

Kideman Aliadin Tertangkap Basah, 45 Paket Sabu Menjeratnya ke Penjara

Redaksi
75
×

Kideman Aliadin Tertangkap Basah, 45 Paket Sabu Menjeratnya ke Penjara

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS – Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) kembali menunjukkan taringnya. Senin sore (7/10/2024), tim “Eagle Squad” berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di Dusun I, Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman tersangka, Kideman Aliadin (46).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik sedang berisi 45 paket kecil kristal putih yang diduga sabu, dengan total berat 9,70 gram. Selain itu, ditemukan pula sebuah ponsel merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp100.000. Barang-barang tersebut ditemukan di atas meja dalam kamar tersangka, dan Kideman langsung mengakui bahwa semua barang bukti adalah miliknya.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. “Kami mengamankan 45 paket kecil sabu dengan berat bruto 9,70 gram dari tersangka,” ujar Kasat Narkoba, yang didampingi oleh Kanit Narkoba Ipda Nur Hendra.

Penangkapan ini bermula dari informasi warga tentang adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. “Begitu informasi diterima, tim langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti tanpa perlawanan,” lanjutnya.

Kideman kini harus menghadapi ancaman hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp800 juta.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Romi.

Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Mura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)