Portal Jatim

Ketum LSM Siti Jenar Minta Kasus TKD Duwet Segera Diproses 

38
×

Ketum LSM Siti Jenar Minta Kasus TKD Duwet Segera Diproses 

Sebarkan artikel ini
Ketum LSM Siti Jenar Minta Kasus TKD Duwet Segera Diproses 

Foto Ketua Umum LSM Siti Jenar, Eko Febrianto.

PORTALINDONESIA.id, SITUBONDO – Persoalan TKD (Tanah Kas Desa) yang diduga kuat digadaikan oleh suami dari mantan Kepala Desa (Kades) Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, menjadi sorotan khusus Eko Febrianto selaku Ketua Umum (Ketum) LSM Siti Jenar (Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran).

Seperti diketahui, istri dari suami yang diduga telah menggadaikan TKD Duwet tersebut sudah tidak lagi menjabat sebagai Kades Duwet. Ia menjabat selama periode 2013-2019.

Ketum LSM Siti Jenar, Eko Febrianto mengatakan, perbuatan suami mantan sang Kades itu sangat luar biasa. Sebab yang menggadaikan itu bukan sang mantan Kades, tapi suami dari mantan Kades. “Padahal jelas kalau kita bicara TKD, adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa kalau merujuk pada Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 ayat 1 Permendagri 4/2007,” jelas Eko Febrianto, Kamis (03/04/2020)

Akibatnya, Kades Duwet bersama seluruh Perangkat Desa dan BPD Duwet yang saat ini menjabat, kebingungan atas ulah suami dari mantan kades tersebut.

Eko Febrianto mengatakan, berdasarkan hasil Investigasi timnya, TKD berbentuk sawah yang diduga telah digadaikan oleh suami dari mantan Kades Duwet itu luasnya sekitar 16,5 hektar. TKD itu diduga digadaikan tanpa mekanisme lelang yang seharusnya. “Hasil ivestigasi tim kami dilapangan, TKD yang telah digadaikan itu ada buktinya, yakni berupa kwitansi bermaterai,” ungkap Eko Febrianto.

Sedangkan penggunaan lahan itu telah habis masa waktunya pada akhir bulan Pebruari 2020. “Pada tanggal 30 Desember 2019, Kades Duwet yang lama telah resmi berganti dengan Kades yang baru. Bukan istri si Sukardi lagi,” tandas Eko Febrianto.

Tindakan menyewakan dan atau menggadaikan TKD itu menurut Ketum LSM Situ Jenar, adalah perbuatan murni melawan peraturan.

“Saya kira ini murni perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Dilain pihak, Camat Panarukan telah memberikan pembinaan dan memperingatkan mantan Kades tersebut untuk tidak menyewakan TKD sejak 3 bulan masa jabatan habis.

“Kami sebagai pembina sudah tidak kurang kurang memperingatkan mantan Kades untuk tidak menyewakan TKD sejak 3 bulan masa jabatan habis. Tapi kenyataannya, tetap saja disewakan apalagi oleh suaminya,” tutur Camat Panarukan, H.Marjulis SE.Msi, ketika menemui Ketum LSM Siti Jenar di ruangannya.

Bahkan pada saat itu, Camat Panarukan menegaskan apabila dalam kurun waktu 1 minggu mantan Kades tidak menyerahkan aset dan hasil sewa TKD di tahun 2019 maka akan melaporkan persoalan tersebut ke Inspektorat dan APH.

“Nah, kini saya menanyakan sikap dan janji Camat Panarukan itu,” kata Eko Febrianto.

Menurut Eko Febrianto, upaya untuk memperingati hal itu, tidak cukup dilakukan oleh Camat. “Kalau perlu, Inspektorat dan APH harus turun untuk melakukan tindakan tegas dikarenakan ini akan menghambat RPJMDes yang seperti kita ketahui bersama diantara beberapa desa di Kecamatan Panarukan, Desa Duwet dan Peleyan yang sampai saat ini bermasalah peng SPJ-annya. Walaupun Camat memperingati berulangkali. Tapi kalau mantan Kades tersebut tidak ditindak tegas hal semacam ini akan menjadi indikasi sebuah pembiaran dan ini beresiko besar nantinya,” beber Eko Febrianto.

“Toh sampai berita ini ditulis (Jumat 2 April 2020) kenyataannya, tetap saja disewakan atau berada pada tangan pihak ke 3 bukan dalam pengawasan Pemdes yang baru. Bahkan peringatan dari Camat itu pun seakan hanya angin lalu, dan upaya mengingatkan itu saya kira udah cukup. Tinggal tindakan tegas yang harus diterapkan kepada oknum mantan Kades tersebut. Apalagi oknum mantan kades itu sudah tidak memiliki kekuasaan dan ikatan apapun dengan seluruh fasilitas dan kegiatan Desa Duwet,” sambung Eko Febrianto.

Posisi oknum mantan Kades itu, juga diperparah atas beberapa temuan kegiatan dan keuangan desa yang bermasalah semasa dia menjabat. “Saya kira masih ada satu hal yang menurut saya sangat besar, yakni tanggungjawab atas kebijaksanaan selama dia menjadi Kades. Mulai dari tanggung jawab pelaksanaan APBDes hingga tanggung jawab moral seluruh kebijaksanaannya yang telah diperbuat,” ungkap Eko Febrianto.

Eko Febrianto juga menegaskan bahwa, Tanah Kas Desa adalah Fasilitas desa yang dikuasai desa yang peruntukannya untuk menunjang kegiatan dan aktivitas desa. “Maka dalam hal ini, sebagai pengendali adalah Kades. Maka sebagai penanggungjawab, wajib mengutamakan kepentingan desa. Untuk itu, hasil dari menyewakan TKD seharusnya masuk menjadi Pendapatan Asli Desa,” tukasnya.

Apalagi berdasarkan hasil Investigasi tim dilapangan, lanjut Eko Febrianto, ternyata dugaan penyimpangan oknum mantan Kades Duwet itu juga banyak dan tidak hanya berhenti pada persoalan sewa menyewa TKD saja.

“Kami wajar menduga bahwa oknum mantan Kades tersebut tidak menyetor hasil gadai akibat ulah yang dilakukan suaminya itu. Sehingga kuat dugaan hasil gadai itu tidak dimasukkan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes). Diperkuat dengan tidak tertuangnya dalam APBDes dan LPJ. Nah, apabila benar suami dari mantan Kades yang bernama Sukardi ini tidak menyetor hasil sewa TKD sampai waktu yang ditentukan, saya kira Inspektorat harus segera menentukan sikap karena perbuatan suami mantan Kades tersebut sayacnilai telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang tertera pada Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jangan hanya karena alasan isu Corona, lantas Insoektorat jadi mandul dan impoten,” ucap Ketum LSM Siti Jenar.

Masih menurut Ketum LSM Siti Jenar, tidak ada alasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk Inspektorat Kabupaten Situbondo dalam menjalankan tupoksinya dengan santai serta mengabaikan kedisiplinan sebagai amanah Pamong Praja. Inspektorat Kabupaten Situbondo haruslah menindak tegas bagi Kepala desa dan mantan kepala desa  yang nyata nyata bermasalah semasa mereka menjabat untuk mengeluarkan rekomendasi kepada APH.

“PNS digaji bukan untuk leha-leha untuk kepentingan dirinya. Apapun alasannya, tugasnya tetap untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Untuk memberikan pelayanan yang maksimal, PNS harus disiplin jangan karena berdalil isu Corona lantas kerjaan dan kewajibannya dibaikan. Bagaimana mungkin akan memberikan pelayanan yang prima, kalau kerjanya ogah-ogahan seperti ini” ujar Eko Febrianto.

Eko Febrianto mrnambahkan, hal ini sudah jelas, bukan hanya kemauan masyarakat Desa Duwet yang meminta Inspektorat melakukan tindakan tegas, tapi merupakan amanah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

“Peraturan tersebut mengatur kedisiplinan PNS. Didalamnya sudah lengkap, kategori PNS disiplin dan tidak disiplin beserta sanksinya,” tandasnya.

Dikatakan Eko Febrianto, peran dari Inspektorat Pemkab Situbondo selayaknya bisa melaksanakan fungsi dan tugas utamanya. Terutama sebagai instansi yang bertugas membantu Bupati dalam hal melakukan pengawasan. Terkait semua kinerja, maka Inspektorat mempunyai wewenang serta hak untuk memanggil kepala PD untuk memberikan arahan dan bimbingan termasuk pembinaan sehingga kesalahan yang sudah dilakukan tidak terulang kembali.

”Jika arahan dan bimbingan maupun pembinaan sama sekali tidak digubris, maka tindakan tegas harus diambil yang kemudian dilaporkan kepada Bupati dan APH mengingat kerjasama APH – APID,” pinta Eko.

Sementara pihak inspektorat Kabupaten Situbondo saat dikonfirmasi di kantornya, mengatakan bahwa saat ini masih ada wabah Corona. “Jika sudah steril kembali, inspektorat akan menindaklanjuti,” ujar salah satu staf kepada awak media.

Reporter: Abdul Azis

Editor: Abdul Hakim 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *