SLEMAN – DPRD akan berkomitmen turut serta menciptakan suasana yang aman dan damai dalam proses Pilkada 2024 di Sleman. Untuk itu, DPRD Sleman berupaya memperoleh kepastian hukum aturan mengenai kampanye yang boleh atau tidak boleh dilakukan oleh anggota DPRD, sehingga nantinya tidak ada anggota DPRD Sleman yang melanggar aturan dalam pelaksanaan kampanye.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sleman Y. Gustan Ganda, S.T setelah melakukan kunjungan kerja ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman .
Menurut Ganda kunjunganya ke kantor KPU dan Bawaslu Sleman Senin (7/10/2024) kemarin bertujuan untuk menjalin sinergi antara lembaga legislatif dengan penyelenggara pemilu dalam menciptakan suasana kondusif menjelang Pilkada serentak 2024.
Dalam pertemuannya di kantor KPU maupun Bawaslu Sleman, kata Gustan Ganda, dirinya berdiskusi intensif dengan Ketua KPU Sleman Baehaki dan ketika berkunjung di Bawaslu Sleman diterima oleh Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar. Materi yang dibahas di dua lembaga tersebut sama.
Yakni Fokus mengenai berbagai isu terkait peraturan Pemilu yang saat ini masih simpang siur di masyarakat.
Tujuannya, untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan anggota DPRD dalam berbagai hal di setiap tahapan Pilkada 2024, dengan harapan berbagai hal yang dilakukan dalam berbagai tahapan Pilkada, tidak terjadi gesekan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“DPRD Sleman akan berkomitmen untuk turut serta menciptakan suasana yang aman dan damai selama proses Pilkada. Untuk itu hasil diskusi akan kami sosialisasikan kepada seluruh ketua fraksi di DPRD Sleman, dengan harapan seluruh anggota DPRD Sleman menjadi paham apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam berbagai tahapan Pilkada 2024 ini,” ujar Ganda politisi PDIP Slemam yang telah mengantongi rekomendasi dari DPP PDIP tentang dirinya ditunjuki sebagai ketua definitif DPRD Sleman tersebut.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, sesuai undang undang Pilkada, semua pejabat negara boleh melakukan kampanye. Tetapi harus mendapatkan izin dari pimpinannya.
Karena DPR maupun DPRD juga termasuk pejabat negara, maka seorang anggota DPRD bila akan melakukan kampanye juga harus mendapatkan izin dari pimpinan atau ketua DPRD setempat. Surat iiizin tersebut tidak berlaku untuk salama masa kampanye, tetapi hanya berlaku saat melakukan kampanye.
Bila ada anggota DPR maupun DPRD melakukan kampanye, tanpa mengantongi surat izin dari pimpinanya, maka anggota DPRD bersangkutan terancam mendapatkan sanksi , baik berupa sanksi administrasi maupun pidana tergantung bentuk atau besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan,” kaya Arjuna. (Brd)