Portal Jatim

Ketua Salam Lima Jari Nganjuk Didampingi Kuasa Hukumnya, Penuhi Panggilan Polres Nganjuk

Portal Indonesia
37
×

Ketua Salam Lima Jari Nganjuk Didampingi Kuasa Hukumnya, Penuhi Panggilan Polres Nganjuk

Sebarkan artikel ini
Ketua SLJ Nganjuk Yulia (kiri) bersama Kuasa hukumnya

NGANJUK– Didampingi Kuasa Hukumnya Prayogo Laksono, Ketua Salam Lima Jari ( SLJ ) Nganjuk Yulia Margaretha penuhi panggilan Polres Nganjuk pada Senin 30 Desember 2024 sekira pukul 11. 00 Wib, terkait dalam aksi demo beberapa waktu yang lalu, yang diduga dalam orasinya terlontar kata yang menyebut PT TMKI maling tanah.

Kata – kata yang terlontar sebut PT TMKI maling tanah oleh Ketua Aktifis Salam Lima Jari ( SLJ ) Anti Korupsi Nganjuk, yang akhirnya dilaporkan ke Polres Nganjuk oleh pihak TMKI, SLJ terlebih dulu sudah melaporkan pihak TMKI ke Polda Jatim dengan membawa bukti – bukti.

Usai penuhi panggilan Polres Nganjuk, Yulia Margaretha menegaskan bahwa, pernyataan yang disampaikan saat demontrasi mengunakan istilah ” maling tanah ” didasari pada fakta dan aturan hukum, dan bukan hanya ucapan sembarangan, itu adalah merupakan bentuk kritik sosial yang ditujukan kepada pihak yang dianggap merugikan Negara, khususnya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT TMKI ” jelasnya.

Ketua SLJ juga menyebut bahwa pernyataan yang sama juga disebut oleh tokoh – tokoh anti korupsi di Indonesia, termasuk pernyataan dari Prabowo, yang pernah menyebut bahwa orang yang merugikan keuangan Negara adalah pencuri.

” Jadi apa yang saya sampaikan sama sekali tidak ada kebencian atau merusak nama seseorang, tetapi bahwa itu dalam bentuk kritik sebagai upaya menyuarakan kebenaran dan keadilan ” ujar Yulia

Menurut Yulma, PT TMKI diduga terlibat dalam aktifitas ilegal, seperti penguasaan tanah tanpa ijin yang sah, juga dampak Amdalalin, Ia juga mengklaim memiliki bukti, termasuk surat – surat, vidio, dan keterangan Kepala Dinas Perhubungan.

Sedangkan Prayogo Laksono selaku Kuasa Hukum SLJ menegaskan, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik, dan secara hukum dugaan pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik, itu dapat terpenuhi unsur jika apa yang disampaikan atau yang diupload tidak sesuai dengan fakta atau kebenaran yang sesungguhnya.

Baca Juga:
Sebanyak 667 PP IPPAT Dikukuhkan, Menteri AHY Tekankan Kerja Profesional dan Berintegritas

” Tapi saya kira hari ini klain kami bisa membuktikan dan menunjukkan bukti fakta apa yang disampaikan bahwa itu adalah suatu kebenaran, dan nanti harapan kami penyidik bisa menilai bukti – bukti yang kita sampaikan secara obyektif. dan harapan kami hasilnya bisa dihentikan perkara ini ” harapnya.

” Tadi kurang lebih ada 25 pertanyaan , dan poin pertanyaannya adalah terkait saat unjuk rasa, itu klain kami dianggap menyampaikan hal – hal yang tidak sepatutnya disampaikan , hari ini klain kami dapat menunjukkan bukti – bukti bahwa fakta kebenaran yang disampaikan itu ada dan benar adanya, dan harapan kami perkara ini dapat dihentikan, terkait menghadirkan saksi ahli itu kewenangan dari Polres, namun kita juga mempunyai hak untuk mengajukan atau menghadirkan permohonan keterangan ahli, dan itu sebenarnya posisinya sama, kita juga punya hak mengajukan keterangan ahli jika itu diperlukan ” terang Kuasa Hukum SLJ.

”Utuk terkait bukti – bukti pendukung tadi kita ada vidio dan bukti – bukti lainnya dan kemungkinan ada juga pemanggilan saksi – saksi yang lain ” pungkasnya. (Sr)