SURABAYA – Komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Abdul Hakim Mahfudz.
Hal ini diungkapkan setelah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PWNU Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur di Kantor PWNU, Surabaya, Kamis (21/11/2024).
“MoU ini menjadi langkah penting untuk mempercepat pengurusan sertifikat tanah wakaf NU. Semoga ini jadi titik awal penyelesaian masalah pertanahan, khususnya di Jawa Timur,” ujar KH Abdul Hakim Mahfudz.
Ia menambahkan bahwa banyak tanah wakaf maupun tanah milik NU lainnya yang belum tersertifikasi. “Dengan langkah ini, kita menuju administrasi yang lebih tertib dan maju,” tegasnya.
Selain MoU, juga ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan dengan Pengurus Cabang NU (PCNU) se-Jawa Timur, yang turut disaksikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
“Program ini bertujuan mempercepat sertifikasi tanah yang dimiliki NU, baik secara struktural maupun oleh komunitas keagamaan berbasis NU. Masih banyak tanah wakaf yang belum terdaftar dan perlu disertifikasi,” jelas Menteri Nusron.
Dalam acara tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 12 sertifikat tanah wakaf, yang terdiri dari 9 sertifikat milik NU dan 3 lainnya di wilayah Jawa Timur. Tanah-tanah tersebut mencakup pondok pesantren, masjid, musala, madrasah, dan yayasan pendidikan.
Acara ini juga dihadiri Rais Syuriah PWNU Jawa Timur, KH Anwar Manshur; Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar; serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Timur. Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Humas Harison Mocodompis dan Kepala Kanwil BPN Jatim, Lampri.
Upaya ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk mengatasi berbagai persoalan tanah wakaf, sehingga mendukung aktivitas keagamaan dan pendidikan yang lebih tertib dan terjamin secara hukum. (*)