JAKARTA – LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Kali ini, mereka resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa OPD di Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2023 ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis, 13 Februari 2025.
Dalam laporan tersebut, LSM PENJARA menyoroti dugaan manipulasi administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga merugikan keuangan negara. Adapun OPD yang dilaporkan meliputi:
- BPKAD Kabupaten Musi Rawas Utara
- BPKSDM Kabupaten Musi Rawas Utara
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Rawas Utara
- Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara
Ketua LSM PENJARA, Leo Saputra, mengungkapkan bahwa laporan ini diajukan ke Kejagung RI setelah laporan serupa yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.
“Kami berharap Kejagung RI dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Sebelum melapor, kami telah melakukan investigasi dan menemukan indikasi kuat adanya manipulasi dalam administrasi SPJ, dengan berbagai modus yang seolah-olah membuat laporan keuangan terlihat sah,” tegas Leo.
Lebih lanjut, Leo menekankan bahwa berdasarkan hasil investigasi lembaga yang dipimpinnya, kasus ini memiliki unsur kesengajaan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara. Oleh karena itu, pihaknya menilai kasus ini layak untuk diproses hingga ke meja hijau.