Portal Jatim

Ketua Investigasi LSM Lira Jatim Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polres Probolinggo

Redaksi
×

Ketua Investigasi LSM Lira Jatim Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polres Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Tim Investigasi LSM Lira Jawa Timur melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke SPKT Polres Probolinggo.

PROBOLINGGO – Merasa dirugikan, Joyo Sa’en dan Astamar, warga Dusun Klompangan, Desa Gebangan, Kecamatan Krejengan, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo. Senin (10/2/2024).

Keduanya didampingi oleh tim investigasi LSM Lira Jawa Timur untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan di Desa Gebangan.

Ketua Investigasi LSM Lira Jawa Timur, Noval Yulianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak.

“Kami sudah memfasilitasi mediasi di kantor desa setempat, tetapi tidak ada kata mufakat,” ujar Noval.

Mediasi pertama digelar pada (30/1/2025) di Kantor Desa Gebangan dengan dihadiri oleh kedua belah pihak, saksi, Kepala Desa Gebangan, serta Muspika Kecamatan Krejengan yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan, Polsek, dan Koramil. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Upaya mediasi kembali dilakukan pada (3/2/2025), tetapi pihak terlapor tidak hadir. Pemerintah setempat akhirnya menetapkan pertemuan tersebut sebagai mediasi terakhir.

“Karena tidak ada titik temu, kami melaporkan dugaan penyerobotan tanah dengan luas sekitar 1 meter dan panjang sekitar 30 meter yang berlokasi di Dusun Klompangan, Desa Gebangan, ke Polres Probolinggo,” jelas Noval.

Menurutnya, permasalahan bermula ketika pihak terlapor menebang beberapa pohon yang berada di lahan tersebut. Pelapor langsung menegur dengan menegaskan bahwa pohon itu miliknya.

“Kenapa kamu tebang semua? Padahal ini jelas berada di lokasi tanah kami, dan buktinya ada patok batas yang dipasang oleh BPN sejak 2018 saat program PTSL,” ujar Joyo kepada terlapor.

Tak hanya itu, menurut pelapor, terlapor juga membangun pondasi menggunakan batu bata ringan di atas lahan miliknya, melebihi batas patok yang sudah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara itu, Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca Juga:
Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Probolinggo Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Praja Semeru 2024

“Benar, ada pelaporan terkait hal itu. Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kemudian,” tutupnya.