Portal DIY

Kesbangpol Sleman Pelopori Berdirinya Reksa Desa

273
×

Kesbangpol Sleman Pelopori Berdirinya Reksa Desa

Sebarkan artikel ini
Kesbangpol Sleman Pelopori Berdirinya Reksa Desa
Kepala Badan Kesbangpol, Hery Suropo (berdiri) mensosialisasikan manfaat Reksa Desa (Foto : Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Untuk meminimalisir terjadinya konflik sosial di masyarakat, Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman membentuk Gerakan Desa Deteksi Cegah Dini menuju Desa Aman, yang selanjutnya disebut Reksa Desa.

Langkah yang dilakukan adalah melakukan gerakan terkoordinasi yang melibatkan Pemerintah Desa dan warga masyarakat desa dalam rangka deteksi dini dalam mewujudkan desa yang aman.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Heri Sutopo pada acara Sosialisasi Reksa Desa, di ruang pertemuan obyek wisata Puri Mataram Kabupaten Sleman Rabu (22/12/2021).

Lebih lanjut Heri Sutopo mengatakan, untuk mendukung terwujudnya pencegahan konflik sosial di tengah masyarakat, perlu adanya peningkatan efektivitas, keterpaduan dan sinergi melalui koordinasi yang terpadu dengan keterlibatan masyarakat Pemerintah Desa.

Gerakan Desa Deteksi Cegah Dini menuju Desa Aman yang selanjutnya disebut Reksa Desa didasarkan pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 36 Tahun 2019 tentang Reksa Desa, dan gerakan tersebut akan terus digelorakan ke seluruh kalurahan yang ada di Sleman.

“Dari 86 kalurahan yang ada di Sleman, kini sudah ada 33 kalurahan yang telah membentuk reksa desa, dan diharapkan sampai akhir tahun 2022 mendatang semua kalurahahn di Sleman sudah terbentu reksa desa semua,” kata Heri.

Dengan terbentuknya rekswa desa, maka desa atau kalurahan bersangkutan akan terbentuk tim Pendeteksian dan pencegahan dini yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dari tingkat desa untuk mendeteksi dan mencegah segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga permasalahan yang muncul dapat teratasi dengan cepat.

“Kegiatan Sosialisasi Reksa Desa ini dilaksanakan sebagai salah satu metode bagi pemerintah daerah untuk mendorong dan memotivasi Kalurahan untuk membentuk Reksa Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019. Sehingga dengan sosialisasi ini diharapkan semua kalurahan di Sleman segera terbentu reksa desa, sehingg suasana kalurahan di wilayah kabupaten Sleman menjadi aman dan tentram,” tegas Heri Sutopo. (Brd).