Berita

Keributan Berujung Pemukulan, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Redaksi
377
×

Keributan Berujung Pemukulan, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG — Kasus penganiayaan yang menimpa Muhammad Luthfi Hadhyan kini menjadi perhatian setelah terlapor, PD Bin Chairudin Adil (37), menyerahkan diri ke Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum pada Jumat, 13 Desember 2024.

Peristiwa ini berawal dari konflik pribadi yang memanas di Brasserie Kafe, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 16.40 WIB.

Kronologi Kejadian

Insiden bermula ketika korban bersama saksi bertemu di lantai dua kafe untuk mendiskusikan jadwal piket yang dianggap memberatkan seorang rekan. Saat pembicaraan berlangsung, PD yang telah hidup bersama dengan salah satu pihak selama 20 tahun merasa tidak senang dengan sikap korban. Awalnya, PD hanya melontarkan intimidasi dengan dorongan bahu dan gestur mengancam. Namun, situasi memuncak ketika PD memukul wajah korban secara membabi buta, menyerang kepala, pipi, hingga mencakar lehernya.

Saksi yang mencoba melerai kejadian itu tidak mampu mencegah pelaku yang terus meluapkan emosinya. Akibat penganiayaan tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel dengan Laporan Polisi: LP/B/1399/XII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 10 Desember 2024.

Barang Bukti dan Tindakan Hukum

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1. Flashdisk berwarna merah hitam merek Sandisk berisi rekaman CCTV.

2. Surat keterangan hasil visum et repertum.

3. Pakaian pelaku berupa baju merah bertuliskan “B.BOOGIE” dan celana jeans biru gelap.

4. Pakaian korban yang dikenakan saat penganiayaan.

Pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum. Dalam pengakuannya, pelaku membenarkan seluruh peristiwa yang terjadi. Polisi pun langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Ditreskrimum untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:
Menteri AHY Lantik Dirjen PPTR, Tekankan Manajemen Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang Semakin Produktif dan Kompetitif

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal lima tahun.

Kini, pihak kepolisian sedang memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar penyelesaian konflik dilakukan dengan cara yang damai dan bermartabat.