Hukum dan KriminalPortal Jateng

Keponakan Jadi Otak Pencurian Mobil Milik Pamannya, Dijual di Facebook Rp 25 Juta

Portal Indonesia
182
×

Keponakan Jadi Otak Pencurian Mobil Milik Pamannya, Dijual di Facebook Rp 25 Juta

Sebarkan artikel ini
Dua terdakwa kasus pencurian di Paguyuban Brebes jalani pemeriksaan petugas (Ist)

BREBES — Aksi pencurian mobil Inova berplat nomor G 1869 UJ, milik korbannya, Imam Widodo, warga Dukuh Patuguran, Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang terjadi beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil diungkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Polres Sukabumi, Jawa Barat, dimana para pelaku saat itu ditangkap polisi saat akan memasarkan mobil curiannya di daerah Sukabumi, melalui media sosial Facebook.

Terungkapnya kasus pencurian, bermula setelah pihak kepolisian curiga adanya akun Facebook yang tengah menawarkan satu unit mobil Inova warna putih, persis dengan ciri-ciri mobil milik warga Brebes yang belum lama hilang dicuri saat terparkir di garasi mobil rumahnya.

Kedua orang pelaku diketahui bernama Farandi Angesti (27) warga Depok, Jawa Barat, yang ternyata diketahui keponakan dari korbannya sendiri, sekaligus menjadi otak pencurian mobil.

Sedangkan satu pelaku lainnya, yakni rekan pelaku bernama Sofyan Ahmad (30) warga Depok, Jawa Barat, yang berperan sebagai pengemudi mobil curian saat berhasil dicuri saat terparkir di garasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Nugroho Tanjung mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima berkas tahap dua kasus pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Setelah berhasil mengambil kunci, terdakwa Farandi kemudian menyerahkan kunci mobil kepada rekan terdakwa lainnya Sofyan yang bertugas sebagai pengemudi mobil untuk dibawa kabur ke arah Depok, Jawa Barat.

“Untuk menghilangkan jejak, kedua terdakwa lalu menjual mobil hasil curiannya di daerah Sukabumi, Jawa Barat, melalui media sosial akun Facebooknya,” ungkap Nugroho.

Tidak hanya kedua terdakwa, dalam tahap dua dari Satreskrim Polres Brebes ke pihak kejaksaan, juga menyerahkan satu unit mobil Inova warna putih guna dijadikan barang bukti dalam proses persidangan nanti di pengadilan.

Baca Juga:  Kasus DBD di Kendal Tertinggi di Jateng, Begini Kata Pakde Bas

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa didakwa Pasal 363 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hingga maksimal 9 tahun penjara. (PJ)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.