SLEMAN- Sebagai petugas pengumpul data, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) mempunyai peran vital dalam menentukan keberhasilan swasembada pangan nasional.
Oleh karena itu PPL harus jeli menentukan sumber data yang kompeten serta memahami kriteria standar data yang benar sehingga menghasilkan data yang valid.
Hal itu dikatakan Plt. Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman, ir.Suparmono,MM dalam sambutannya mengawali kegiatan Bimbingan Teknis kepada Enumerator Harga Gabah dan Beras Perum Bulog Kanwil Yogyakarta yang dilaksanakan di Aula Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Jum’at (24/01/2025)
Suparmono menjelaskan bahwa dalam rangka mewujudkan Astacita, pemerintah mengeluarkan kebijakan tegas untuk membeli gabah petani sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500 per kilogram. Hal tersebut diharapkan mampu mendorong kesejahteraan petani sekaligus menjaga keberlanjutan swasembada pangan nasional.
“Setiap hari DP3 Sleman harus mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan oleh Kementrian Pertanian khususnya untuk mengontrol data Luas Tambah Tanam (LTT) dan Luas Panen (LP) padi dan jagung. Selain itu petugas juga harus melaporkan data harga gabah, apakah sudah sesuai dengan HPP atau belum. Bisa dikatakan, data Kementan tergantung pada “pena” PPL sebagai petugas pengumpul data. Oleh karenanya, PPL harus jeli menentukan sumber data yang kompeten. Selain itu PPL juga harus memahami kriteria standar data yang benar sehingga menghasilkan data yang valid,” terang Suparmono.
Sementara itu Manajer Pengadaan Perum Bulog Kanwil Yogyakarta, Fansuri Perbatasi mengatakan bahwa Bulog terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas PPL, Gapoktan, Penggilingan, terkait HPP yang baru.
“Ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) baru ini berlaku mulai 15 Januari 2025. Melalui sosialisasi ini diharapkan ada pemahaman yang sama mengenai harga dan kualitas yang ditentukan. Melalui koordinasi ini bisa menjalin sinergi yang kuat sehingga penyerapan gabah yang dilakukan Bulog bisa maksimal. Sekaligus menjaga harga gabah di tingkat petani sesuai dengan ketentuan,” jelas Fansuri.
Lebih lanjut, Fansuri menyatakan kesiapan Bulog untuk menyerap gabah hasil panen petani di seluruh wilayah kerja Kanwil Yogyakarta pada masa panen Masa Tanam (MT) 1. Mendatang.
Harga pembelian Bulog kepada petani sesuai dengan keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2025, yang diatur sebagai berikut:
Pertama, Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp6.500/kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.
2. Gabah Kering Panen (GKP) di penggilingan sebesar Rp6.700/kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%
3, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp8.000/kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%.
4. Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Bulog sebesar Rp8.200/kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3% . Kemudian
5. beras di gudang Bulog sebesar Rp12.000/kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100%, kadar air maksimal 14%, butir patah maksimal 25%, dan butir menir maksimal 2%

Dalam kegiatan ini juga dilakukan uji sampel mutu gabah yaitu dengan mengukur kadar air dan kadar hampa gabah serta simulasi penentuan harga gabah.
Menanggapi hasil uji kualitas gabah, Plt. Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan mengharapkan agar PPL selain mengumpulkan data juga terus menerus mengupayakan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan budidaya padi para petani agar kuantitas dan kualitas produksinya lebih tinggi.
“Disaat musim penghujan, intensitas cahaya matahari lebih sedikit, padahal berdasarkan penelitian, jumlah gabah isi juga ditentukan oleh teknik budidaya pada fase vegetatif dan kondisi cuaca, terutama intensitas cahaya matahari 30-45 hari sebelum panen,” ucap Suparmono.
Selain itu, lanjut Suparmono, untuk meningkatkan keuntungan petani dengan menurunkan tingkat kehilangan hasil sampai di bawah 2%, petani dapat memanfaatkan alat mesin pertanian seperti power thresher atau combine harvester.
Jika gabah hasil panen dari sawah memiliki persentase butir hampa, kotoran, dan butir rusak yang cukup besar, maka petani perlu melakukan proses pembersihan gabah sebelum jual ke Bulog atau sebelum proses penggilingan untuk meningkatkan mutu beras yang dihasilkan.
“Penerapan prinsip-prinsip Good Handling Practices (GHP) dapat menghasilkan mutu gabah yang tinggi melalui penerapan teknologi, sistem dan cara panen yang tepat, penggunaan mesin perontok, teknologi pengeringan (sinar matahari dan alat pengering), dan teknologi penyimpanan (cara dan lama penyimpanan), dengan tujuan utama meningkatkan kualitas dan menekan susut hasil,” jelas Suparmono. (Brd)