SITUBONDO – Skandal korupsi proyek jalan tol di Situbondo menyeret Kepala Desa Blimbing, EH, ke ranah hukum. Bersama rekannya, GS, keduanya diduga memeras warga terdampak proyek dengan meminta uang pelicin hingga ratusan juta rupiah untuk mempercepat pencairan ganti rugi lahan.
Aksi licik ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan penyelidikan intensif. Memanfaatkan jabatan sebagai anggota tim pelaksana pengadaan tanah, EH dan GS diduga menekan warga agar memberikan imbalan di luar ketentuan. Jumlah yang diminta tak main-main, mencapai Rp 100 juta per orang.
Pada Kamis (12/12/2024), EH dan GS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Situbondo. Penahanan dilakukan berdasarkan bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. GS diketahui merupakan mantan pegawai non-PNS di Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi.
Ketua LSM Siti Jenar, Eko Febriyanto, memuji langkah tegas aparat hukum. “Ini bukti komitmen Kejaksaan Negeri Situbondo di bawah kepemimpinan Ginanjar Cahya Permana. Apalagi ini momentum peringatan HAKORDIA 2024,” ujarnya.
Kasi Intelijen Kejari Situbondo, Huda Hazamal, menegaskan penegakan hukum ini tidak menghambat pembangunan tol yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Kami ingin memastikan proses berjalan sesuai aturan tanpa praktik korupsi,” tegasnya.
Kini, EH dan GS ditahan di Rutan Kelas II B Situbondo. Kejaksaan menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat lain agar menjalankan tugas tanpa menyalahgunakan wewenang.