Portal DIY

Kemiskinan Ekstrem di DIY Perlu Penanganan Khusus

5
×

Kemiskinan Ekstrem di DIY Perlu Penanganan Khusus

Sebarkan artikel ini
Kemiskinan Ekstrem di DIY Perlu Penanganan Khusus
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana (kanan) didampingi Ketua Nuryadi (Bambang S/Portal Indonesia)

YOGYAKARTA – Kemiskinan ekstrem di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  harus menjadi prioritas untuk diselesaikan pemda setempat dan berkolaborasi dengan semua jenjang pemerintahan.

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengatakan warga miskin yang sulit memenuhi kehidupanya karena berbagai kondisi seperti lansia,  difabel berat, sakit terus menerus dan sebagainya mestinya dicukupi kebutuhan  dasarnya oleh negara. “Ini karena diamanatkan UUD 1945 pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara,” ujar Huda, Selasa (21/6/2022).

Disebutkan jumlah warga miskin di DIY sekitar 474.500 jiwa atau 11.9 persen. Untuk warga miskin kategori ekstrem sekitar 4 persen atau sekitar 160.000 jiwa. “Kondisi mereka kebanyakan harus dientaskan melalui skema bantuan. Karena sudah sulit  bekerja atau hidup mandiri. Mungkin ada lansia yang sakit, warga difabel berat dan sebagainya yang sangat perlu dibantu,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan garis kemiskinan DIY tahun 2021 sekitar Rp. 483.000 per kapita per bulan. Warga miskin yang ekstrem “Konsumsi kebutuhan pokok per bulannya jelas jauh di bawah itu. Mereka mungkin sama sekali tidak memiliki penghasilan karena kondisi fisik maupun usia,” tandasnya.

Diakui skema bantuan yang ada saat ini sudah cukup baik dan membantu. Akan tetapi dari sisi jumlahnya belum mampu mengentaskan dari garis kemsikinan. Misalnya BNPT sembako sejumlah 382.000 orang dengan besaran Rp.200.000. Angka tersebut dinilai belum bisa mengentaskan warga miskin ekstrem, karena mereka memerlukan Rp 483.000 per bulan. Jika digabung dengan bantuan lain, menurut Huda, juga belum mencapai angka tersebut.

Karena itu pihaknya mendorong agar kemiskinan ekstrem ini diberikan perlakuan khusus.  Di antaranya dengan memberikan bantuan yang mencukupi kebutuhan hingga keluar dari garis kemiskinan. Bantuan yang diberikan dalam format yang tepat misal sembako atau makanan, protein dan sebagainya hingga memenuhi kebutuhan minimal mereka.

Alokasi anggaran kemiskinan 2021 dari  Pemda DIY sebesar Rp 273,7 miliar dan menurunkan angka kemiskinan sebesar 0,89 persen hingga angka kemiskinan DIY sebesar 11.91 %.

Huda menyampaikan perhitungan secara kasar yang disimulasikan diperlukan anggaran tambahan sekitar Rp 400 miliar setahun. Itu untuk menangani kemiskinan ekstrem ini. Anggaran tersebut digunakan khusus untuk menambahkan bantuan kebutuhan pokok pada warga miskin ekstrem yang tidak mungkin lagi bekerja dan berpenghasilan.

“Angka tersebut mestinya bisa dikoordinasikan dengan kabupaten kota, sehingga bisa berbagi beban untuk menyelesaikan kewajiban negara,” ujarnya.

Harapannya, lanjutnya,  jika warga miskin ektrem dibantu kebutuhan pokoknya hingga keluar dari garis kemiskinan, bisa menurunkan angka kemiskinan sekitar 4 persen lagi. “Memang ini semua perlu dihitung lebih detil, tapi kami yakin jika angka tersebut dipenuhi dan dilaksanakan secara tepat, kemiskinan di DIY akan turun drastis,” harapnya.

Diakui perlu kesungguhan dan koordinasi kuat dengan kabupaten kota maupun pemerintah pusat. Tambahan angka Rp 400 miliar misalnya dibagi dengan kabupaten kota masing-masing setengahnya, maka DIY hanya perlu menambahkan sekitar Rp 200 miliar.

Kemiskinan ektrem ini dalam pandangan Huda perlu menjadi prioritas utama Pemda DIY, karena merupakan kewajiban konstitusi dan demi peningkatan kesejahteraan warganya. (bams)