NasionalBerita

Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kemenkumham, Atas Percepatan Sertifikat Tanah di Pulau Nusakambangan

Redaksi
100
×

Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kemenkumham, Atas Percepatan Sertifikat Tanah di Pulau Nusakambangan

Sebarkan artikel ini
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima Piagam Penghargaan Mitra Kerja dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima Piagam Penghargaan Mitra Kerja dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas Percepatan Penyertipikatan Tanah di Pulau Nusakambangan.

Penghargaan itu diterima oleh Suyus Windayana selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN dalam hal ini mewakili Menteri Agus Harimurti Yudhoyono, saat menghadiri upacara Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 di Lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Senin (19/08).

Dan penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, karena Kementerian ATR/BPN telah mendukung percepatan sertipikasi aset Kementerian Hukum dan HAM di Pulau Nusakambangan.

Bersamaan dengan ini, Sekjen Kementerian ATR/BPN menyerahkan 35 Sertipikat Hak Pakai Pulau Nusakambangan seluas 75.040.780 meter persegi dari total luas tanah 120.568.000 meter persegi.

“Kita menyerahkan sekitar 75 juta meter persegi tanah di Pulau Nusakambangan. Ini sudah kita sertipikatkan sekitar 62%, jadi kita berharap sisanya yang masih ada penguasaan masyarakat nanti kita akan segera selesaikan,” ujar Suyus Windayana usai mengikuti jalannya upacara.

Ia menjelaskan, seluruh sertipikat yang diserahkan untuk Pulau Nusakambangan pada kesempatan ini berupa Sertipikat Tanah Elektronik.

“Ada yang penerbitan tahun 2023 dan 2024. Tahun 2024 semuanya Sertipikat Tanah Elektronik sebanyak 35 sertipikat,” ungkap Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Pada Hari Pengayoman ini, Sekjen Kementerian ATR/BPN bersama Sekjen Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian ATR/BPN terkait fasilitasi layanan Pertanahan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan tujuan tidak lain adalah, agar Kementerian ATR/BPN membantu proses sertipikasi tanah aset serta penyelesaian sengketa tanah dari aset-aset Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:  Kesehatan Berkualitas, Tugas dan Tanggung Jawab PAFI sebagai Pengawas Obat

“Ini Perjanjian Kerja Sama yang kedua. Yang pertama kita kerja sama terkait dengan sharing data, khususnya kaitannya dengan data-data badan hukum. Kemudian, kali ini kita kerja sama sertipikasi untuk seluruh aset, baik yang sudah clear maupun bermasalah,” pungkas Suyus Windayana.

Turut mendampingi Sekjen Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan ini, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Dony Erwan dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. (*)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.