Portal Jateng

Keluarga Sutarmi Keluhkan BPN Purworejo, Begini Kronologinya

92
×

Keluarga Sutarmi Keluhkan BPN Purworejo, Begini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Keluarga Sutarmi Keluhkan BPN Purworejo, Begini Kronologinya
Anak dari Sutarmi (kanan) didampingi Tri Joko mendatangi BPN Purworejo (Fauzi/Portal Indonesia

PURWOREJO – Masyarakat terdampak bendung Bener atau keluarga Sutarmi, mendatangi Kantor Badan Pertanahan di Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, Jumat (22/4/2022) kemaren.

Anak kandung Sutarmi, Bekti Asmoroaji didampingi saudaranya Tri Joko Pranoto, bermaksud menemui Kepala BPN Purworejo untuk menanyakan kejelasan pembayaran ganti rugi yang terkesan dipersulit.

Tri Joko Pranoto, atau Menot sapaanya, mengaku kecewa lantaran Kepala BPN Purworejo tidak berkenan menemuinya. Padahal, Bekti Asmoroaji sudah rela jauh -jauh dari tempat tinggalnya di Kabupaten Wonosobo, untuk memperjuangkan nasib uang ganti rugi (UGR) atas dua bidang tanahnya dengan NIS 17 dan UGR tanam tumbuh pada tanah NIS 149, yang tak kunjung dibayarkan dengan alasan yang janggal.

Dikatakan, Bekti Asmoroaji datang mewakili ibunya Sutarmi yang sedang dalam kondisi sakit, sehingga tidak dapat mengurus UGR tanahnya yang terdampak bendungan. Hal yang ingin disampaikan kepada BPN Purworejo antara lain, mengapa seolah-olah BPN Purworejo mempersulit pengurusan UGR diwakilkan kepada anak kandung Sutarmi.

“Padahal Bekti Asmoroaji jelas-jelas anak kandung Sutarmi, dan sudah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Wonosobo sebagai dasar perwalian untuk mengurus UGR tanah Sutarmi karena yang bersangkutan sedang sakit,” kata Menot.

Kedatanganya di BPN Purworejo, lanjutnya, sudah dilengkapi dengan seluruh dokumen negara yang sah untuk menjadi syarat sebagai wali ampu Sutarmi yang dilimpahkan kepada anaknya Bekti Asmoroaji.

Namun, kata Menot, pihak BPN Purworejo secara resmi enggan memberikan kepastian dan seakan-akan mengharuskan pengurusan UGR dilakukan oleh Sutarmi langsung dengan alasan peraturan yang mengharuskan hal tersebut.

“Dari BPN Purworejo mengatakan aturanya tidak boleh diwakilkan, kami ingin tahu aturanya yang mana. Saat kami kesana Pak Kepala (BPN Purworejo) katanya sedang sibuk, kami ditemui Pak Suroso (pejabat BPN Purworejo) katanya sudah pasti cair, katanya minggu depan suruh nunggu undangan, tetapi masalahnya belum memberikan kepastian bisa tidaknya diwakilkan oleh anaknya,” kata Menot.

Menurutnya, BPN Purworejo seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Terlebih keluarga Sutarmi sudah merelakan tanahnya digunakan untuk kepentingan pembangunan Bendungan Bener dan menunggu lama pembayaran yang selama ini hanya dijanjikan. Keluarga Sutarmi juga bersikap bijak saat tanam tumbuh pada bidang tanah dengan NIS 149 tidak dihitung dalam pemberian ganti rugi dulu.

“Tanam tumbuh dengan nilai hampir setengah miliar dulu belum diberikan ganti rugi. Untung keluarga menyadari hal itu kemudian diurus, tetapi sampai sekarang belum dibayar. Kami kawatir, jangan-jangan banyak kejadian semacam ini yang tidak terurus,” tandasnya.

Menot juga memberikan detail kronologis keluarga Sutarmi dalam mengurus UGR tanahnya, lengkap dengan rangkaian mengapa pengurusanya diwakilkan kepada anak kandung Sutarmi lantaran tidak mampu mengurus sendiri karena sakit. Sementara dari pihak BPN belum memberikan konfirmasi terkait kedatangan keluarga Sutarmi, sampai berita ini ditayangkan.

Kronologis tersebut juga diberikan kepada Kepala BPN Purworejo dalam bentuk surat sebagai berikut. (Fauzi)