MUSI RAWAS – Keluarga Alm. Jauhari dari Desa Lubuk Pandan, Dusun III, mengunjungi Polres Musi Rawas pada pukul 09.00 WIB, 3 September 2024, untuk menuntut tindak lanjut kasus kematian yang dianggap mencurigakan.
Kuasa hukum keluarga, M. Eza Helyatha Begouvic, S.H., M.H., menilai bahwa pihak kepolisian mengalami keterlambatan dalam menangani kasus ini. Menurutnya, tindakan ini melanggar Perpolri Nomor 7 Tahun 2022, yang melarang birokrasi mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
M. Eza Helyatha Begouvic, yang juga merupakan dosen di Universitas Kader Bangsa Palembang, mengungkapkan bahwa setelah komunikasi panjang, keluarga hanya diterima dengan “Laporan Informasi,” bukan “Laporan Polisi” yang seharusnya diterbitkan. Ia berharap pihak kepolisian segera membuat kasus ini lebih terang dengan mempertimbangkan bukti dan hasil olah TKP yang sudah ada.
Keluarga korban masih menaruh harapan besar pada Polres Musi Rawas untuk mengungkap penyebab kematian Alm. Jauhari. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan menyeluruh.
Saat dihubungi melalui WhatsApp, pihak kepolisian Musi Rawas belum memberikan tanggapan mengenai perkembangan kasus tersebut.