SEMARANG – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Awaluddin Muuri (AM), ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp237 miliar.
“Hari ini AM ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, pada Rabu (18/6/2025).
Tersangka yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap tahun 2023-2024 sekaligus mantan calon Bupati Cilacap yang berpasangan dengan Vicky Shu tersebut, kini langsung ditahan.
Lebih lanjut Lukas mengatakan,.dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi saat AM menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.
Menurut dia, dugaan korupsi tersebut bermula saat BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA), melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun.
PT Cilacap Segara Artha membayar lunas pembelian tanah seluas 700 ha pada tahun 2023 hingga 2024 itu dengan harga Rp237 miliar.
Namun, lanjut dia, hingga saat ini PT Cilacap Segara Artha tidak pernah menguasai tanah yang dibeli tersebut.
Ia menuturkan tersangka diduga terlibat dalam perundingan pembelian tanah yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur itu.
“Uang sudah keluar, namun PT CSA tidak bisa memanfaatkan tanah yang dibeli. Tersangka diduga juga ikut menikmati keuntungan dari terjadinya tindak pidana tersebut,” katanya.
AM sendiri juga sempat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Cilacap pada Pilkada 2024, namun gagal meraih kemenangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, Kejati Jateng juga sudah menetapkan dua tersangka, masing-masing Direktur PT Rumpun Sari Antan, ANH dan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, IZ. (trs)