Portal DIY

Kejari Sleman Tangani Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pariwisata Rp 10 Miliar

11
×

Kejari Sleman Tangani Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pariwisata Rp 10 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Sleman Tangani Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pariwisata Rp 10 Miliar
Kasi Pidsus Kejari Sleman, Ko Triskie Narendra (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sedang serius menangani dugaan penyelewengan dana hibah bagi sektor pariwisata di Kabupaten Sleman. Dana yang diselewengkan tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun 2020 senilai Rp 10 miliar untuk desa wisata dalam rangka pemulihan dampak pandemi Covid-19.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sleman, Triskie Narendra, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data-data, fakta hukum serta barang bukti terkait kasus penyimpangan dana hibah tersebut.
“Saat ini masih dalam tahapan penyelidikan. Yaitu mencari fakta-fakta hukum guna menentukan apakah masuk peristiwa pidana atau bukan. Sesuai KUHAP Nomor 8 tahun 1981,” kata Ko Triskie kepada wartawan di kantor Kejari Sleman, Rabu (8/2/2023).

Menurutnya, kasus tersebut berawal dari hasil investigasi dan data-data dari intelijen kemudian digali sesuai keilmuan kejaksaan. Hasil temuan itu, kemudian didalami dengan terus melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari pemberi hibah.
“sampai saat ini kami telah memanggil dan meminta keterangan kepada 10 orang pemberi hibah pariwisata,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Sleman awal tahun 2023 ini tengah menangani dugaan korupsi atau penyelewengan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.

Penyelidikan kasus ini bermula ketika pada tahun 2020 lalu, Kemenparekraf RI tahun 2020 mengucurkan dana hibah untuk sektor pariwisata di Kabupaten Sleman.

Tujuan pemberian hibah tersebut untuk membantu pemerintah daerah dan pelaku pariwiasata seperti hotel, restoran serta desa wisata yang mengalami kerugian atau gangguan keuangan dampak pandemi Covid-19.
Dalam pelaksanaan program tersebut, Kabupaten Sleman mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp 68 miliar. Nilai tersebut, skemanya 70 persen untuk hotel dan restoran. Sedangkan 30 persen lainya, untuk penanganan ekonomi bagi pelaku desa wisata.

Tetapi, dalam perjalanannya hibah bagi pelaku wisata khususnya desa wisata, ternyata ada yang mengambil untung dengan meminta atau memotong dana hibah tersebut.

Temuan indikasi penyimpangan itu bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa pelaku atau pengelola desa wisata tidak menerima dana hibah secara utuh. Tetapi dana yang diterima dipotong oleh oknum tertentu yang jum;lahnya cukup lumayan banyak.

Atas dasar laporan tersebut, tim penyelidik Kejari Sleman melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diduga mengetahui permasalahan tersebut. (Brd)
Foto: Kasi Pidsus Kejari Sleman, Ko Triskie Narendra. (Brd)