PROBOLINGGO – Bertempat di Pendopo Agung, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo bersama Universitas Airlangga meresmikan “Umah Rukun”, sebuah inisiatif dalam proses penyelesaian Restoratif Justice oleh Kejaksaan RI, Kamis (20/2/2025).
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, menegaskan bahwa peresmian ini bertujuan memperkenalkan serta mengimplementasikan pendekatan Restoratif Justice dalam penyelesaian perkara pidana.
Pendekatan ini lebih mengedepankan mediasi dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat dibanding sekadar pemberian hukuman.
“Saya berharap, dengan diresmikannya rumah RJ ‘Umah Rukun’ di Desa Ngadisari, penegakan hukum di wilayah Sukapura dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Peresmian “Umah Rukun” juga diharapkan menjadi ruang bagi pelaku dan korban untuk berdialog, memahami dampak perbuatan, serta mencari solusi bersama yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga menyampaikan apresiasi atas keterlibatan akademisi dalam program ini.
“Kami sangat berterima kasih telah dilibatkan dalam pembangunan ‘Umah Rukun’. Ini adalah bagian dari tanggung jawab akademisi. Kami berharap setiap tahun dapat berdiskusi dan berpartisipasi bersama Kepala Desa Ngadisari untuk menyukseskan program ini,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh tokoh masyarakat, salah satunya Supoyo, mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, yang menyambut baik keberadaan “Umah Rukun”.
“Saya berharap tempat ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan dirawat bersama. Mari kita bersinergi untuk menciptakan keharmonisan di masyarakat,” pungkasnya.