PURBALINGGA- Polres Purbalingga meringkus seorang pria asal Kabupaten Banyumas karena memiliki narkotika jenis ganja. Pria tersebut ditangkap berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga beberapa waktu yang lalu.
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga, AKP Ihwan Ma’ruf, saat konferensi pers, Sabtu (30/11) mengatakan Satresnarkoba Polres Purbalingga telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis tanaman ganja.
Tersangka yang ditangkap yaitu AA (22) pekerjaan wiraswasta warga Kabupaten Banyumas. Dia diringkus pada Sabtu (23/11) minggu lalu, sekira jam 22.00 WIB, di pinggir jalan dekat penggiling beras (rice mill) wilayah Desa Kalitinggar Kidul, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga.
“Modus yang dilakukan yaitu tersangka membeli narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman ganja melalui media sosial, yang selanjutnya akan dikonsumsi sendiri,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Hubungan Masyarakat (Humas), Iptu Setyo Hadi.
Disampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal saat adanya informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Padamara. Dari informasi tersebut kemudian Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya seseorang yang gerak geriknya mencurigakan berhenti dari sepeda motor seperti mengambil sesuatu. Anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan bungkusan yang diduga berisi narkoba.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia sedang mengambil paketan dan bungkusan tersebut adalah ganja yang dipesan secara online, melalui medsos,” ungkap Kasat Reserse Narkoba. (dar)