PURWOREJO – Seorang guru yang mengajar di salah satu sekolah SD Negeri di Purworejo, Suprastyo mendatangi Gedung DPRD Purworejo, Rabu (6/4/2022). Ia mengaku kecewa dan karena itu mengadukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) setempat yang membatalkan kelulusannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam fungsional guru.
Kedatangan Suprastyo diterima Ketua Komisi I DPRD Purworejo, Luhur Tri Endro Sadewo.
Suprastyo menyatakan menolak pembatalan kelululusan oleh BKPSDM karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat sudah meloloskan dirinya dalam seleksi PPPK.
Suprastyo saat di wawancarai awak media menyampaikan aduan tersebut terkait permasalahan yang menimpanya. “Saya sampai hari tetap masih tidak terima dengan adanya surat pembatalan keputusan Bupati tersebut,” ucapnya.
Disampaikan bahea dirinya sudah mengikuti alur seleksi hingga selesai, dan telah dinyatakan lolos oleh Panitia seleksi nasional atau Panselnas secara online.
Selain mengadu ke Dewan, ia nantinya juga berniat menempuh jalur hukum melalui PTUN Provinsi.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo, Luhur Tri Endro Sadewa menyampaikan terkait pengaduan atau permasalahan yang dialami Suprastyo. “Kami dari komisi I akan mendalami lebih dulu sebelum nantinya menindaklanjuti pengaduan Bapak Suprastyo,” katanya. (Fauzi)