Portal Jatim

Kategori Memuaskan, Mall Pelayanan Publik Ponorogo Raih Penghargaan Ombudsman

Andre Prisna P
183
×

Kategori Memuaskan, Mall Pelayanan Publik Ponorogo Raih Penghargaan Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Dinas Dukcapil Ponorogo saat menunjukkan penghargaan dari Ombudsman RI

PONOROGO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ponorogo terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu terobosan yang dilakukan adalah membuka Mall Pelayanan Publik (MPP) di Ponorogo City Center (PCC).

Bahkan berbagai bentuk layanan dan inovasi Dukcapil Ponorogo meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Dukcapil Ponorogo menerima penghargaan yang ditandatangani langsung Ketua Ombudsman RI, Muhammad Najih, pada 14 Desember 2023.

Penghargaan ini diberikan atas capaian Dukcapil dalam hal kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, dengan nilai 83,95 atau masuk dalam zona hijau, yang merupakan kualitas tertinggi.

MPP Ponorogo resmi dibuka pada Agustus 2021, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.

Masyarakat dapat menikmati layanan sambil berbelanja, ngopi, atau sekadar bersantai di mall terbesar di Kota Reog.

MPP dilengkapi dengan 11 loket layanan yang dilayani oleh 9 personil, mempercepat dan mempermudah proses pengurusan.

“Kami ingin memberikan opsi layanan kepada masyarakat Ponorogo. Mereka dapat memilih di mana mereka ingin dilayani, baik di kantor Dukcapil, kecamatan, maupun di MPP,” ujar Heru Purwanto S.Sos, Sekretaris Dinas Dukcapil Ponorogo, (8/11/2024).

Heru menegaskan layanan di MPP bertujuan untuk memberikan layanan yang cepat, mudah, dan gratis bagi masyarakat. Seperti halnya layanan di kantor dinas maupun kecamatan.

“Selama syarat lengkap, masyarakat dapat mengurus administrasi kependudukan dengan mudah dan cepat serta tentunya gratis,” tegasnya.

MPP Ponorogo buka setiap hari Senin sampai Kamis, mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Semua jenis administrasi kependudukan dapat dilayani di MPP, kecuali perekaman KTP elektronik dan pelayanan akta-akta yang dinyatakan hilang atau rusak, karena memerlukan pengecekan data di dinas.

Penghargaan dari Ombudsman RI merupakan bukti nyata dari keberhasilan inovasi dan terobosan yang dilakukan oleh Dukcapil Ponorogo.

Baca Juga:
Kirab dan Jamasan Pusaka Grebeg Suro 2024 Ponorogo, Bupati Sugiri: Simbol Keteladanan Untuk Rakyat

“Pun, dinas Dukcapil masuk kategori hijau atau memuaskan baik secara kelembagaan di tingkat kabupaten demikian juga. Intinya Dinas Dukcapil sendiri selaku supporting yang diprotet lembaga pelayanan dinyatakan kategori hijau,” ujarnya

Penghargaan ini menunjukkan bahwa Dukcapil Ponorogo telah memenuhi persyaratan dan standar pelayanan publik yang ditetapkan oleh Ombudsman.

Dukcapil Ponorogo dinilai dari berbagai aspek, mulai dari Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), ruang tunggu, pelayanan difabel, hingga cakupan pelayanan.

Keberhasilan Dukcapil Ponorogo dalam meraih penghargaan dari Ombudsman RI merupakan bukti nyata bahwa inovasi dan terobosan dalam pelayanan publik dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” tandasnya. (*)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.