Portal Jateng

Kasus Pendaftaran Haji Tahun 2019 – 2021 Masih Dipertanyakan

8
×

Kasus Pendaftaran Haji Tahun 2019 – 2021 Masih Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Kasus Pendaftaran Haji Tahun 2019 - 2021 Masih Dipertanyakan
Agus Trihatmoko, S.H (tengah)

PURWOREJO – Terlihat Rombongan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Purworejo keluar dari Rumah Tahanan Negara Kabupaten Purworejo guna memeriksa tersangka dugaan kasus korupsi di Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian Doplang Tahun 2019-2021, Jumat (23/9/2022).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara milyaran rupiah terjadi di lingkungan UPC PT. Pegadaian Doplang Kabupaten Purworejo. Korupsi menyangkut program kredit dana talangan haji ini belum cukup terdengar dimuka publik, hingga penyerahan tersangka dan bukti tahap 2.

Kejaksaan telah menetapkan tersangka pada kasus ini, berinisial RK. Ia diketahui pernah bekerja pada perusahaan swasta yang membidani pendaftaran haji, bekerjasama dengan Bank CIMB Niaga dan PT Pegadaian Persero cabang Doplang Purworejo.

Menurut informasi, korupsi ini bermotif memperkaya diri sendiri dan sekelompok orang tertentu dengan cara menyalahgunakan data pribadi para pendaftar haji. Kurang Lebih dari 156 korban pendaftar haji yang telah membayar lunas daftar antrian haji diduga didaftarkan oleh oknum pada program kredit haji di Pegadaian.

Namun demikian, pihak kejaksaan saat akan di wawancarai awak media masih enggan setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Sementara itu, Agus Triatmoko SH, kuasa hukum dari tersangka RK mengatakan kliennya dituduh melakukan penggelapan uang pendaftaran haji dari ratusan pendaftar. Padahal, kliennya merasa tidak pernah melakukanya. Ia hanya menerima perintah dari sejumlah orang yang memiliki kewenangan, baik pihak Bank CIMB Niaga, PT. Pegadaian, dan Kantor Kementrian Agama Purworejo.

“Saya telah berkomunikasi dengan klien saya dan beliau siap membuka kasus ini seterang-terangnya. Kami mohon waktunya,”pungkasya. (Fauzi)