Portal Jateng

Kasus Kakak-Adik Diperkosa 13 Pria di Purworejo Diambil Alih Polda Jateng

Portal Indonesia
156
×

Kasus Kakak-Adik Diperkosa 13 Pria di Purworejo Diambil Alih Polda Jateng

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, S.I.K, M.Si (Ist)

SEMARANG  – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengambil alih penanganan kasus pemerkosaan kakak-adik berinisial K (17) dan D (15) dari Polres Purworejo.

Sebelumnya, dua perempuan kakak-adik yang masih di bawah umur ini diduga diperkosa oleh 13 orang di wilayah Kecamatan Banyuurip, kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

“Kasusnya ditarik ke Polda supaya lebih mudah lagi untuk diproses dan lebih transparan,” kata Kabid Humas Polda Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (24/10/ 2024)

Lebih lanjut Artanto menerangkan sebenarnya kasus ini sempat diproses di Polres Purworejo tetapi UPTD PPA Kabupaten Purworejo bersama aparat perangkat desa malah melakukan mediasi. Selama proses penanganan itu, kepolisian tidak dilibatkan.

“Selama proses damai kepolisian tidak terlibat dan tidak tahu. Setelah itu, kami tangani kembali. Jadi tidak ada istilah kasus ini mandek,” jelasnya.

Kasus ini masih terus didalami dengan melakukan pemeriksaan para saksi. Sementara sudah ada 10 saksi yang diperiksa terdiri dari korban, keluarga korban, terlapor, maupun orang tua terlapor, dan pelapor. “Kami juga melaksanakan gelar perkara terhadap kasus tersebut di Polda Jawa Tengah mulai hari imi,” tuturnya.

Berkaitan pengakuan korban dilecehkan oleh 13 terduga pelaku, Artanto bakal mendalami informasi tersebut. Termasuk soal pernikahan siri yang dialami oleh satu korban.

“Ya itu kan penyampaian (korban) tentunya kami harus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada sehingga yang disampaikan itu harus dapat kita buktikan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun

Untuk diketahui, dua korban dengan didampingi kuasa hukumnya juga mengadu ke Lembaga Bantuan Uya (LBU) atau sebuah platform aduan yang dikelola Surya Utama alias Uya Kuya, artis sekaligus anggota DPR RI. Pengaduan tersebut diunggah ke dalam akun resmi YouTube Uya Kuya TV dan akun Instagram @hotmanparisofficial.

Baca Juga:
Hujan Deras di Kajen Akibatkan Pohon Tumbang

Dalam video tersebut terungkap, salah satu korban diperkosa sampai 10 kali oleh para pelaku yang tak lain adalah tetangga korban. Selain itu, korban juga diancam jika mengungkap kejadian pemerkosaan itu maka video korban telanjang yang direkam secara paksa oleh para pelaku akan disebarkan.
Tak hanya itu, satu korban sudah melahirkan hingga dipaksa menikah secara siri dengan pelaku.

Diduga perangkat desa dan kepala dusun setempat juga tidak menyarankan para korban melapor ke polisi. (PJ)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.