MUSI RAWAS – Hingga saat ini, proses hukum terkait kasus dugaan pembunuhan Jauhari belum menunjukkan perkembangan yang jelas. M. Eza Helyatha Begouvic, S.H., M.H., selaku kuasa hukum keluarga korban, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Polres Musi Rawas, karena laporan yang diajukan pada 30 Agustus 2024 masih belum menemui titik terang.
“Kami merasa kecewa dengan pelayanan di Polres Musi Rawas. Sudah hampir sebulan sejak laporan kami diajukan, tetapi panggilan untuk saksi-saksi hingga kini belum ada. Kasus dugaan pembunuhan ini seharusnya bisa segera dituntaskan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan,” ungkap Eza.
Bambang, adik bungsu dari almarhum Jauhari, turut menyuarakan kekecewaannya. Jauhari meninggal secara tidak wajar pada 18 Agustus 2024 dengan luka-luka yang mencurigakan di batang hidung, serta darah yang keluar dari dalam hidung. Awalnya, keluarga menerima kematian tersebut dengan pasrah, namun mulai mencurigai adanya hal yang janggal setelah 10 hari dari kematian korban, ketika istri, anak, dan menantu almarhum tiba-tiba pergi meninggalkan rumah.
“Kami melaporkan kejadian ini ke Polres Musi Rawas pada 30 Agustus 2024, dan olah TKP baru dilakukan pada 31 Agustus 2024 di Desa Lubuk Pandan, Kampung III. Namun, hasil dari olah TKP tersebut tidak jelas, dan ketika kami meminta hasilnya pada 2 September 2024, justru kami diminta kembali untuk memberikan keterangan tambahan,” jelas Bambang.
Menurut Bambang, proses pelaporan mereka dihadapkan dengan berbagai hambatan dari pihak Unit Pidum Polres Musi Rawas. Kanit Pidum, Erwin Friansyah, awalnya enggan menerima laporan mereka, sementara penyidik pembantu, Dede dan M. Karnovri, juga terkesan menghalangi pengajuan laporan tersebut. Hingga saat ini, sejak 2 September 2024, belum ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus ini.
“Kami memohon kepada Bapak Kapolda Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, jelas bahwa kematian almarhum Jauhari tidak wajar. Sebelum meninggal, almarhum dalam kondisi sehat, namun sering bertengkar dengan anak dan istrinya, seperti yang disampaikan oleh tetangga,” tambah Bambang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu klarifikasi surat yang dikirim via pos pada 9 September 2024. Surat tersebut berisi panggilan untuk saksi, dan penggalian makam almarhum Jauhari akan dilakukan setelah semua saksi dipanggil.
“Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur dan memastikan bahwa kebenaran akan terungkap,” pungkas Herman Junaidi.