Portal DIY

Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024 Sleman Mulai Disidangkan

Portal Indonesia
80
×

Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024 Sleman Mulai Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Sidang perdana kasus politik uang dalam Pilkada 2024 Sleman (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN  – Kasus dugaan politik uang dalam proses Pilkada kabupaten Sleman tahun 2024 mulai disidangkan di Pengadilan Negeroi Sleman, Rabu (18/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut majelis hakim meemeriksa lima orang terdakwa dari enam orang yang mestinya disidangkan.

Sidang perdana kasus politik uang yang terjadi di wilayah Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman pada Minggu dinihari 24 November 2024 lalu ini, proses sidangnya melibatkan tiga orang hakim yang diketuai oleh Chahyono SH, dengan dua orang jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Hanifah SH.

Lima orang terdakwa yang disidangkan dalam kasus politik uang ini semuanya adalah pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman nomor urut 1, Kustini Sri Purnomo- Sukamto.

Dalam sidang perdana ini, majelis hakim menghadirkan sejumlah saksi. Diantaranya, lurah Sendangmulyo, Budi Susanto, serta ketua DPC PDIP Sleman yang juga ketua tim sukses pasangan nomor 2 Hardo Kiswoyo- Danang Maharsa, Sukamto.

Dalam kesaksianya, lurah Sendangmulyo Budi Susanto mengatakan, tertangkapnya lima orang yang menjadi terdakwa dalam kasus politik uang ini, bukan diirinya yang melakukan penangkapan.

Penasehat hukum Paslon nomor urut 2 Pilkada Sleman tahun 2024, DR. Iwan Setyawan SH, MH (Brd/Portal Indonesia)

Melainkan dilakukan oleh petugas Bawaslu Sleman setelah mendapat laporan dari warga Sendangmulyo, yang kemudian waktu itu, para tersangka dibawa ke kantor Kalurahan Sendangmulyo untuk diinterogasi.

Karena kedapatan barang bukti, para tersangka-pun mengakui perbuatanya hingga dilaporkan ke Polisi .
Sedangkan ketua tim sukses pasangan calon nomor 2, Kuswanto juga mengatakan, waktu itu dirinya juga tidak memerintahkan kepada anggotanya untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Tetapi yang melaporkan adalah petugas Bawaslu Sleman.

“Akan tetapi saya mendukung penuh ditindaknya kasus ini hingga sampai persidangan ini. Sebab, hal ini sebagai pembelajaran masayarakat di kemudian hari atau untuk menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Dengan harapan kasus politik uang dalam pemilihan pejabat publik seperti ini tidak terulang lagi” ujar Kuswanto.

Baca Juga:
Bupati Sleman Lepas 161 Atlet PON XXI Asal Sleman

Usai mengikuti persidangan, seorang pakar hukum yang juga penasehat hukum pasangan calon nomor 2 Pilkada Sleman Dr Iwan Setyawan, SH, MH menyatakan sependapat dengan ungkapan yang disampaikan oleh Kuswanto.

Menurut Iwan, dalam kasus politik uang dalam Pilkada Kabupaten Sleman 2024, tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman nomor dua tidak ada yang melaporkan kepada polisi. Pelapornya adalah yang berwenang, yaitu petugas bawaslu Sleman.

“Dengan pertimbangan itu, maka pihak kami tidak akan mempengaruhi jalanya sidang. Apapun putusan majelis hakim, akan kami hargai dan akan kami terima,” kata Iwan yang keseharianya sebagai penasehat hukum DPC PDIP Sleman ini.

Perlu diketahui, bahwa dalam kasus politik uang dalam Pilkada kabupaten Sleman tahun 2024 yang terjadi di wilayah Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, ada 6 orang yang dilaporkan ke Polresta Sleman. Namun, seorang diantaranya bernisial Ikd melarikan diri, dan kini oleh Polresta Sleman dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (Brd)

Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tanggal 27 November lalu dimenangkan oleh pasangan nomor urut 2 harda Kiswaya-Danang Maharsa. Dari 853.209 warga yang tercatat dalam daftar pemilih Tgetyap (DPT) pasangan nomor urut 1 Kustini Sri Purnomo-Sukamto meraih 232.465 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2 harda Kiswaya- Danang Maharsa memperpoleh 381.580 suara. (Brd)