PURWOREJO – Terhitung tanggal 20 Agustus 2024, MIF, pelaku dugaan asusila yang merupakan perangkat Desa Kaliwatukranggan, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku diduga melanggar pasal 6 huruf a undang-undang RI nomer 12 tahun 2020 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Agus Triatmoko, SE, SH sebagai pengacara korban mengatakan bahwa, pelaku yang berstatus perangkat Desa Kaliwatukranggan, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo sudah di tetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa MIF menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi pada tanggal 25 juni 2024 kurang lebih pukul 07,30 di rumah Simbah korban” terangnya, Rabu (21/8).
Hal itu, kata dia, berdasarkan laporan ke pihak polisi nomor : LP/b/05/vII/2024/spkt/Polsek Butuh/Polres pwr/ Polda Jawa Tengah tanggal 12 Juli 2024, tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
“Kalau terkait denganpelaku sampai hari ini belum di tahan, karena itu ranah dari pihak kepolisian, ” pungkasnya. (Fauzi)