Hukum dan KriminalPortal Sumsel

Karimin Oknum PNS Tertangkap Basah Lakukan Hubungan Sejenis dengan Mahasiswa

Portal Indonesia
139
×

Karimin Oknum PNS Tertangkap Basah Lakukan Hubungan Sejenis dengan Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

 

PALEMBANG — Kirimin (49) oknum PNS staf akademik salah satu Universitas Negeri di Palembang yang tertangkap basah melakukan tindakan hubungan intim sejenis terhadap seorang mahasiswa baru, resmi ditetapkan tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Seperti diketahui, Karimin(49) ditangkap warga dan rekan korban termasuk Anggota BEM Universitas Negeri diPalembang, saat melakukan tindakan asusila sejenis terhadap korbannya.

Yang terjadi di indekos korban yang berada di Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, pada Minggu (25/08/2024) malam sekitar pukul 21:00 WIB.

Karimin yang tertangkap basah langsung dibawa dan dilaporkan ke Polda Sumsel atas perbuatan mesumnya itu.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan,
SH,MSi saat jumpa pers menyebut aksi mesum tersangka Karmn ini telah dilakukan kedua kali.

” Modusnya tersangka ini membujuk rayu korban, kemudian tersangka mencumbu korban, korban sempat mengusir tersangka dengan halus. Lalu yang kedua kali dimana korban sudah menyiapkan kamera untuk merekam pelaku sebagai bukti,”jelasnya.

Atas perbuatannya, Karimin dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 nomor 17 tahun 2016 pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman palingan lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,”tegasnya. (Adi Simba)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.

Baca Juga:  Polresta Sleman Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penjualan Ruko Malioboro City, Satu DPO