PASURUAN – Dalam rangka untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf dan meningkatkan perlindungan hukum atas aset umat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan meluncurkan program inovatif bertajuk Gerak Cepat Sertipikasi Wakaf (GAPEKA) pada tahun 2025.
Tentunya, inisiatif ini sendiri menurut pihak Kantah Kota Pasuruan adalah bertujuan untuk mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf yang masih belum terdaftar secara resmi, khususnya di wilayah Kota Pasuruan.
“Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat,” ujar Kepala Kantah Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, S.H., M.H., QRMP.
Dijelaskan, bahwa pelaksanaan program tersebut berlangsung di seluruh wilayah administratif Kota Pasuruan, yang mana itu mencakup di setiap kelurahan dan kecamatan yang memiliki tanah wakaf belum bersertipikat khususnya masjid dan musholla.
Diketahui, program ini dimulai pada awal tahun 2025 dengan target yang harus diselesaikan 168 bidang tanah wakaf, dan terus berjalan secara bertahap hingga seluruh bidang tanah wakaf di Kota Pasuruan memperoleh sertipikat resmi.
Adapun program GAPEKA dijalankan melalui pendataan tanah wakaf, pendampingan proses pengumpulan dokumen, koordinasi lintas instansi, pengukuran lapangan dan penerbitan sertipikat, Monitoring dan penyuluhan berkelanjutan kepada nadzir dan masyarakat.

Disisi lain, Kantor Pertanahan terutama di Kota Pasuruan juga membuka layanan konsultasi serta metode jemput bola ke lokasi tanah wakaf yang belum terdata secara resmi. Dan masih kata Carso Ahdiat, GAPEKA merupakan wujud nyata komitmen pelayanan agraria yang inklusif dan berorientasi pada nilai kebermanfaatan
“Dengan GAPEKA, kami ingin memastikan bahwa tanah wakaf di Kota Pasuruan memiliki kepastian hukum, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat. Ini bukan sekadar program administratif, tapi bagian dari ibadah sosial yang bernilai jariyah,” pungkasnya. (Eko)