PEMALANG- Dalam sepekan terakhir situsasi Pemalang kian memanas. Pasalnya,.paska aksi demo Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) yang mengirimkan dua truck sampah dihalaman Pendopo Senin 30 Desember 2024 kemarin ,membuat Bupati Pemalang dan Jajaranya meradang. Buntutnya Bupati Pemalang mensomasi Koordinator AMPEL, Senin (31/12/2024).
Sehari setelah AMPEL melakukan aksi demo, Bupati Pemalang memberikan somasi kepada Muliadi koordinator AMPEL Surat yang dikirim pertanggal 31 Desember 2024 di tandatangani Sekda Pemalang Heryanto.
Isi surat agar koordinator AMPEL meminta maaf kepada masyarakat dan Pemda Pemalang secara terbuka melalui media nasional dan lokal.
Bahkan isi somasi jika dalam waktu 7 hari tidak dilakukan permintaan maaf, maka Bupati Pemalang mengancam akan melakukan proses hukum secara pidana dan perdata. Surat juga menyebutkan agar AMPEL mengganti kerugian atas pengiriman sampah di Pendopo Pemalang melalui Dinas lingkungan Hidup.
Ancaman Bupati Pemalang tidak main main karena dalam somasi menyebutkan”Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan di sediakan” maka telah melakukan pelanggaran Uandang Uandang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Serta melanggar Peraturan Daerah Pemalang nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah yang bisa diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak RP 50 juta.
Koordinator AMPEL Muliadi hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi melalui nomor ponselnya (08170121315). (DAR)