NGANJUK – Sudah 99 hari berlalu sejak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan pengangkatan Wahyu Setiawan sebagai Kepala Dusun (Kasun) Seloguno, Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, dan memerintahkan pengangkatan Andri Setiyawan sebagai penggantinya. Namun, hingga 29 April 2025, Kepala Desa (Kades) Perning, Sahari, belum juga menjalankan putusan tersebut.
Sahari beralasan, regulasi yang menjadi dasar putusan PTUN dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Saya konfirmasi dengan teman-teman, ini kayaknya loh ya, kok berbenturan masalah Perda (yang dijadikan acuan putusan) dengan undang-undangnya,” ujar Sahari saat ditemui di kantornya, Selasa (29/4/2025).
Selain itu, Sahari mengklaim kondisi masyarakat di lingkungan Dusun Seloguno cukup kondusif dengan Wahyu Setiawan tetap menjabat sebagai Kasun. Ia menyatakan lebih mengutamakan stabilitas ketimbang melaksanakan putusan hukum. “Kalau saya sendiri, daripada nanti di warga saya ini terjadi gejolak. Saya itu, iya, (tidak ingin melaksanakan putusan PTUN) karena warga merasa tenang,” ucapnya.
Tak hanya itu, Sahari berdalih masih menunggu arahan dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk. “Iya, (sampai hari ini saya) masih menunggu petunjuk dari Pak Ten dan Kabag Hukum,” katanya.
Ia mengungkapkan, pihak Asisten Kesra, Samsul Huda, saat ini masih mempelajari putusan majelis hakim.
“Jumat kemarin bertemu dengan Pak Asisten, katanya akan dipelajari dulu,” tambahnya.
Hingga kini, Sahari juga mengaku sedang mencari tahu potensi sanksi jika dirinya tetap tidak menjalankan putusan PTUN yang sudah inkrah tersebut. (Sr)