Nasional

Kabar Gembira Bagi Kades dari DPR RI Tentang Usul Kenaikan Dana Desa 

4
×

Kabar Gembira Bagi Kades dari DPR RI Tentang Usul Kenaikan Dana Desa 

Sebarkan artikel ini
Kabar Gembira Bagi Kades dari DPR RI Tentang Usul Kenaikan Dana Desa 

PORTAL-INDONESIA.COM – Kabar gembira kembali datang dari DPR untuk para Kepala Desa (Kades), Rabu, (5/7/2923). Kabar gembira ini tentang usulan kenaikan Dana Desa (DD).

Dikutip dalam tayangan live streaming YouTube Baleg DPR RI, bahwa Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, telah menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada Senin (3/7/2023) lalu.

Dalam rapat itu menyepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer desa senilai Rp70 triliun di APBN.

Usulan itu disepakati mayoritas fraksi untuk masuk naskah revisi UU Desa sebelum kemudian nantinya akan dibahas bersama pemerintah.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer desa senilai Rp70 triliun dari APBN telah disetujui.

“Tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya, Pak ya?” ujarnya.

Supratman menyebut dana yang diterima desa dari transfer dana desa saat ini berada di angka Rp1 miliar.

Dengan usulan kenaikan 20 persen, maka dana desa nantinya bisa naik hingga hampir Rp2 miliar.

“Kalau kita naikkan menjadi 20 persen, maka keinginan kita untuk mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp2 miliar itu, itu tercapai,” terangnya.

Adapun sejumlah partai yang menyepakati usulan tersebut antara lain Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Sementara wakil NasDem absen dalam rapat.

Sedangkan Fraksi PDIP mengusulkan kenaikan hanya di angka 15 persen, lalu PKB mengusulkan naik hingga 30 persen

Sementara itu, anggota Panja RUU Desa dari Fraksi PKB, Abdul Wahid mengusulkan agar kenaikan dana desa naik hingga 30 persen atau Rp5 miliar per desa.

Ia menjelaskan bahwa angka tersebut sesuai untuk mendorong kemandirian dana fisal desa.

Kendati telah disepakati mayoritas fraksi, sejumlah poin revisi dalam UU Desa masih akan dibahas bersama pemerintah.

Hasil rapat tersebut juga harus dibawa ke paripurna terlebih dahulu untuk ditetapkan menjadi RUU inisiatif.(*)