PAMEKASAN – Menyambut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, S.I.K tinjau pusat perbelanjaan dan tempat wisata. Rabu 22/12/2021
Dalam giat tersebut turut hadir mendampingi Kapolres jajaran PJU Polres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, S.I.K mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk himbauan kepada masyarakat, pengelola pusat perbelanjaan dan tempat Wisata selama Libur Nataru.
“Tujuan pengecekan tersebut tidak lain untuk memantau langsung kegiatan masyarakat dalam mematuhi prokes dan memastikan harga bahan makanan di pusat perbelanjaan sekaligus bentuk sosialisasi dan himbauan betapa pentingnya mematuhi prokes.” Jelasnya.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2021 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Senada dengan Inmendagri tersebut Kapolres Pamekasan mengatakan akan melakukan pengetatan prokes mulai 24/12/2021 s/d 02/01/2022.
“Mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Dalam kebijakan tersebut, pemerintah akan melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di Gereja/tempat ibadah saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.” Rincinya
Kapolres juga menekankan kepada para pengelolah pusat Pembelanjaan dan tempat Wisata untuk prosedur protokol kesehatan terus dijaga dan diperketat, Bahkan Kapolres menegaska setiap pintu masuk agar dipasang aplikasi peduli lindungi.
(Ab)