Portal Jatim

Jelang Mutasi Jabatan, Wagub LiRA Jatim dan LSM Gempar Ingatkan Pemkot Pasuruan Agar Berlaku Profesional

Redaksi
×

Jelang Mutasi Jabatan, Wagub LiRA Jatim dan LSM Gempar Ingatkan Pemkot Pasuruan Agar Berlaku Profesional

Sebarkan artikel ini
Ayi Suhaya selaku Wagub LSM LiRA Jatim (kanan) bersama Alimudin selaku Ketum LSM Gempar Pasuruan (kiri), Selasa (3/6)

PASURUAN – Menjelang pelaksanaan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan yang diperkirakan dilakukan dalam waktu dekat ini, tampaknya juga menjadi perhatian khusus bagi sejumlah aktivis atau pegiat sosial kemasyarakatan khususnya yang ada di Kota Pasuruan.

Seperti halnya yang disampaikan oleh Ayi Suhaya selaku Wakil Gubernur (Wagub) LSM LiRA Jatim, selanjutnya memberikan masukan terutama kepada Walikota Pasuruan Adi Wibowo sebagai pemegang kewenangan agar didalam pelaksanaan pemutasian ASN nantinya dapat dilakukan secara profesional, dan tanpa harus didasari suka tidak suka apalagi adanya transaksional didalamnya.

Tidak hanya ke Walikota, Ayi juga memberikan pesan kepada pihak Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang dalam hal ini memiliki fungsi utama untuk memberikan pertimbangan dan saran terkait jabatan dan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik dalam hal promosi, mutasi, maupun kenaikan pangkat.

“Yang pasti saya itu sering mengingatkan serta memberi masukan dengan keras dan tegas kepada Pemimpin Kota Pasuruan dalam hal ini Walikota, Adi Wibowo termasuk Baperjakat, jangan sekali kali ada dugaan transaksional, dan jangan ada like and dislike dalam memilih baik Kadis, Kabid, Kasi, Camat dan Lurah di pemerintahan,” ujar Ayi Suhaya dengan tegas, pada Selasa (3/6) pagi disebuah warung kopi di Kota Pasuruan.

Disisi lain, Ayi pun berharap agar didalam pelaksanaan mutasi jabatan tersebut juga harus melihat dari beberapa aspek yang ada mulai dari kinerja, rekam jejak, hingga kapabilitas dari masing masing pejabat yang bakal dimutasi selain disesuaikan melalui tingkat kedudukan ataupun kepangkatan yang itu harus berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Selain itu harus sesuai dengan spesifikasi, jadi kapasitas kalau misal dia beground di pertanian ya jangan ditaruh di tekhnik sipil termasuk STPDN, dan harus sesuai dengan bidangnya masing masing. Selaku Baperjakat, harus bisa menempatkan dan jangan sampai terkesan dipaksakan kepangkatannya, karena itu akan berpengaruh pada kinerja kedepannya,” tutur Ayi, yang dikenal dengan kritikannya yang tegas namun bertujuan untuk membangun.

Baca Juga:
Persiapan Menuju Kejurprov Jatim di Trenggalek, ESI Kota Pasuruan Matangkan Skil dan Kemampuan Para Atlet

Hal senada juga disampaikan oleh Alimudin selaku Ketua Umum LSM Gempar Pasuruan, dalam hal ini ia juga berpesan agar didalam pelaksanaan mutasi jabatan ASN di tubuh Pemkot Pasuruan berharap tidak ada yang namanya titipan alias pesanan dari pihak manapun agar kedepan Kota Pasuruan jauh lebih maju.

“Dalam hal ini saya ingin memberikan masukan sama Pak Walikota termasuk Sekda, untuk mutasi ini mari yang profesional dan jangan sampai ada titipan kasihan yang antri biar Pasuruan ini lebih maju kedepannya,” ungkap Alimudin dengan singkat.

Sementara, guna mengetahui persis kapan agenda pemutasian ASN di Pemkot Pasuruan itu sendiri dilakukan, Supriyanto selaku Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan saat dihubungi via chat whatsapp mengaku belum mengetahui dan berjanji akan memberikan kabar terkait hal itu.

“Masih belum ada (info) Pak…nanti saya kabari kalau sudah ada,” jawab Supriyanto dengan singkat, dalam via percakapan tersebut.

Diketahui, bahwa pemutasian ASN khususnya di Kota Pasuruan itu kewenangannya ada Walikota seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pelaksanaannya. Bahkan, Walikota adalah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Selanjutnya memastikan supaya mutasi ASN itu dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip meritokrasi. Dan penting untuk diingat, bahwa mutasi ASN harus mengikuti prosedur yang telah diatur, termasuk persetujuan dari PPK di instansi asal dan instansi penerima, serta pertimbangan teknis dari BKN. (Ek)