JAKARTA – Jhon Cane Center (JCC) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menggunakan hak prerogatifnya guna memastikan pengembalian uang negara yang dikorupsi oleh berbagai pihak, termasuk pejabat negara, oknum korporasi, dan individu yang terbukti merugikan rakyat Indonesia.
Chairman JCC, Najib Salim Attamimi, menegaskan bahwa dalam konstitusi, Presiden memiliki sejumlah hak prerogatif, termasuk pemberian grasi, amnesti, abolisi, serta rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR. Oleh karena itu, ia menilai wajar jika hak prerogatif juga digunakan untuk memburu dan memaksa para koruptor mengembalikan uang negara.
“Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan telah tegas menyerukan agar para koruptor bertobat dan mengembalikan uang yang mereka curi. Ini bukan sekadar retorika, tetapi harus diwujudkan dalam langkah nyata,” ujar Najib dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (11/02/2025).
Najib menekankan bahwa aparat penegak hukum wajib merespons perintah Presiden dengan tindakan konkret. Jika tidak, menurutnya, Presiden harus turun tangan langsung menggunakan hak prerogatif demi kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.
Data menunjukkan bahwa sejak 2004 hingga 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani 1.629 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 290 triliun. Sementara itu, jumlah kasus pencucian uang tercatat sebanyak 64 perkara.
Darurat Korupsi dan Kesenjangan Sosial
Dalam kesempatan terpisah, Peneliti Utama BRIN, Prof. Dr. Siti Zuhro, menegaskan bahwa seruan Presiden Prabowo soal pengembalian uang korupsi bukanlah hal baru. Sejak Pilpres 2014, 2019, dan 2024, ia selalu menyoroti kebocoran keuangan negara akibat korupsi yang telah menyebabkan ketimpangan sosial dan ekonomi.
“Korupsi di Indonesia sudah berada dalam tahap darurat. Oleh karena itu, selain pemberantasan, Presiden Prabowo juga mendorong para koruptor untuk mengembalikan uang yang telah mereka ambil,” tegas Siti Zuhro.
Ia juga mengingatkan bahwa institusi seperti Polri, KPK, Kejaksaan Agung, BPKP, dan BPK harus segera merespons seruan Presiden dengan langkah nyata. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran bisa merosot drastis.
“Tanpa tindakan konkret dari lembaga penegak hukum, kepemimpinan Presiden Prabowo akan dipertaruhkan. Instruksi ini harus segera dijalankan,” tutupnya.