SIDOARJO – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan narkoba di wilayahnya dengan metode baru yang mengejutkan, pengiriman sabu dan ekstasi menggunakan wadah microtube.
Modus ini terungkap dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 21 Oktober 2024, pukul 16.00 WIB di Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Kapolresta Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa operasi ini mengamankan empat tersangka, yaitu AC (34) dan MM (34) dari Desa Kalanganyar, serta DSB (28) dari Desa Betro, dan NNA (25) dari Desa Kepatihan, Jombang. Barang bukti berupa 1.500 gram sabu, 240 butir ekstasi, bungkus teh Cina berisi sabu, wadah microtube, handphone, dan alat pendukung lainnya ditemukan bersama para tersangka.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi terkait modus baru yang menggunakan microtube sebagai media pengiriman narkoba. Microtube ini dikelola oleh operator lapangan yang menyebarkannya sesuai permintaan bandar,” ungkap Kombes Pol Tobing.
Dari hasil penyelidikan, AC diketahui berperan sebagai operator keuangan dan penghubung, mengatur transaksi narkoba atas perintah seorang bandar berinisial R yang kini masih DPO.
Peran AC mencakup menerima dana dan mengarahkan distribusi, sementara tersangka MM bertugas mengelola pengiriman lebih lanjut dari DSB, operator lapangan. Istri bandar R, NNA, turut terlibat dan menyembunyikan barang di rumahnya.
Para tersangka akan menghadapi Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.