Portal Jatim

Janji Palsu Berujung Petaka, Gadis 13 Tahun di Sidoarjo Jadi Korban Persetubuhan

Redaksi
49
×

Janji Palsu Berujung Petaka, Gadis 13 Tahun di Sidoarjo Jadi Korban Persetubuhan

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Sidoarjo. Kali ini, seorang gadis berusia 13 tahun, sebut saja Melati (nama samaran), menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi di sebuah tempat kos di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini kini tengah ditangani secara serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam press release yang digelar Senin (26/08/2024), menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus licik dengan memanfaatkan aplikasi media sosial “Pop Up” untuk berkenalan dengan Melati pada awal tahun 2023.

“Hubungan yang awalnya hanya di dunia maya, berkembang menjadi hubungan asmara virtual. Pada September 2023, pelaku, M.M., mendatangi tempat kos Melati di Buduran saat kos sedang sepi,” ungkap Kapolresta.

Pelaku berhasil merayu korban dengan janji akan menikahinya, yang membuat Melati terbujuk dan akhirnya menjadi korban kejahatan tersebut.

Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan kronologi kejadian, di mana pada 26 Juni 2024, M.M. membawa Melati meninggalkan tempat kos tanpa sepengetahuan orang tuanya dan membawa korban ke rumahnya di Kabupaten Tuban. Setelah melakukan pencarian, orang tua Melati menemukan anaknya di rumah pelaku pada 1 Juli 2024.

Orang tua Melati segera melaporkan kejadian ini ke polisi. Selama penyelidikan, pelaku mengakui bahwa ia membujuk korban untuk melakukan hubungan intim dengan janji pernikahan. Saat ini, M.M. telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.