Portal Jatim

Jadi Pengedar Sabu, Tiga Sahabat Ditangkap di Musi Rawas

Redaksi
57
×

Jadi Pengedar Sabu, Tiga Sahabat Ditangkap di Musi Rawas

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS – Tiga sekawan, Okta Apri Yanto (27) dan Jemi Kusuma (27), keduanya warga Kelurahan Bangun Jaya, serta Genda Vikizen (21), warga Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Polsek BTS Ulu Polres Mura. Mereka ditangkap oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel, SH, MM, di Kecamatan BTS Ulu, Rabu (25/9/2024).

Ketiga tersangka terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4,15 gram sabu, sejumlah klip plastik, peralatan bong, dua unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 700.000 dalam pecahan Rp 100.000.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah dan Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel, SH, MM, membenarkan penangkapan ini. Saat ini, ketiga tersangka telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Mura untuk pendalaman lebih lanjut.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan informasi Li/ /IX/2024/SEK.BTS ULU/RES.MURA/SUMSEL, tanggal 25 September 2024. Saat ini, tersangka masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus narkotika ini,” jelas Kasi Humas.

Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Okta sekitar pukul 17.20 WIB dengan barang bukti sabu dalam sembilan klip kecil dan satu klip sedang, serta alat konsumsi narkotika.

Saat diinterogasi, Okta mengakui bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari tersangka Genda untuk diedarkan di Kelurahan Bangun Jaya. Tim kemudian melakukan strategi untuk memancing tersangka Genda dengan menggunakan ponsel Okta.

Baca Juga:  Calon Pengantin dari Polres Mura Ikuti Sidang BP4R, Siap Bangun Rumah Tangga di Institusi Polri

Upaya tersebut berhasil. Pada pukul 17.10 WIB, tersangka Genda dan Jemi Kusuma diamankan di area Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polsek BTS Ulu dan akan terus dikembangkan kasusnya oleh Satresnarkoba Polres Mura.

“Selain tersangka, barang bukti yang kami sita berupa 4,15 gram sabu, beberapa klip plastik, alat bong, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp 700.000,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka. (*)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.