JAKARTA – Ikatan Wartawan Online (IWO) secara resmi memperkenalkan Pusat Bantuan Hukum Ikatan Wartawan Online (PBH IWO) kepada publik dalam rapat pleno Pengurus Pusat (PP) IWO pada Senin malam, 13 Januari 2025.
Lembaga ini dipimpin oleh advokat Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., yang didampingi oleh Andri Rivelino, S.E., S.H., sebagai Sekretaris, dan Kirwan dari harianindo.id sebagai Bendahara.
Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, menegaskan bahwa pembentukan PBH IWO merupakan langkah strategis yang sejalan dengan AD/ART organisasi untuk menjawab kebutuhan terkini. “PBH IWO adalah wujud nyata komitmen kami dalam mendukung perlindungan hukum, baik bagi wartawan maupun masyarakat luas,” ujarnya.
Rencana Kerja dan Komitmen Bersama
Selain memperkenalkan PBH IWO, rapat pleno yang berlangsung selama tiga jam itu juga membahas rencana kerja PP IWO, termasuk arah kerja PBH IWO ke depan. Ketua PBH IWO, Jamhari Kusnadi, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan menegaskan pentingnya sinergi dengan induk organisasi.
“Program kerja kami akan mengutamakan kolaborasi dengan IWO untuk mewujudkan pendampingan hukum yang lebih profesional dan berdampak luas,” ungkap Jamhari.
Sekjen IWO, Telly Nathalia, menambahkan bahwa PBH IWO tidak hanya berfokus pada pendampingan hukum bagi wartawan, tetapi juga membuka akses bantuan hukum bagi masyarakat umum. “Kami berharap PBH IWO dapat menjadi ujung tombak dalam upaya litigasi demi kepentingan bangsa dan negara,” katanya.
Arahan untuk Tingkat Daerah
Ketua Umum IWO meminta seluruh jajaran IWO di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk menyesuaikan langkah organisasi setelah pembentukan PBH IWO. Rencana pembentukan kepengurusan PBH IWO di daerah akan dibahas lebih lanjut melalui diskusi dengan PP IWO.
“Kesepakatan ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjadikan PBH IWO sebagai pilar penting dalam perlindungan hukum,” pungkas Jamhari Kusnadi.
Dengan kehadiran PBH IWO, IWO memperkuat posisinya sebagai organisasi yang tidak hanya membina wartawan tetapi juga peduli terhadap aspek hukum yang lebih luas.
(Akril Achmad)