PROBOLINGGO – Rapat evaluasi kinerja jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo di Banyuwangi menjadi sorotan publik setelah beredar kabar adanya hiburan musik oleh seorang disc jockey (DJ) dalam acara tersebut. Kegiatan itu berlangsung di sebuah hotel di Banyuwangi, Jawa Timur, pada 19-21 Januari 2025.
Menanggapi isu ini, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa, melalui Divisi Hukum dan Pengawasan, Rifqohul Ibad, memberikan penjelasan. Ia membenarkan bahwa selama tiga hari, KPU Kabupaten Probolinggo mengadakan rapat koordinasi evaluasi dan pelaporan akhir di Banyuwangi, yang dihadiri oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Namun, terkait hiburan DJ yang menjadi perbincangan, Rifqohul menegaskan bahwa hal itu bukan bagian dari agenda resmi KPU.
“Musik DJ itu di luar rondone (rundown acara), bukan bagian dari acara formal kami,” jelasnya.
Rifqohul juga menjelaskan bahwa hiburan tersebut disediakan oleh pihak ketiga atau Event Organizer (EO) yang tidak terintegrasi dengan agenda resmi rapat evaluasi.
Sementara itu, salah seorang perwakilan pihak ketiga yang dihubungi tim Portal-Indonesia.com melalui WhatsApp, membenarkan bahwa hiburan DJ tersebut tidak terkait langsung dengan kegiatan resmi KPU.
“Itu di luar acara formal KPU Kabupaten Probolinggo, hanya hiburan untuk menghilangkan penat setelah kegiatan. Tidak ada kaitannya dengan agenda formal,” ungkapnya singkat.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menjernihkan isu yang berkembang, sekaligus memberikan pemahaman bahwa hiburan DJ tersebut murni sebagai sarana relaksasi usai agenda resmi berlangsung.