Portal Jateng

Ini Penjelasan BPN Purworejo Terkait Biaya Sertifikat Gratis di Tawangsari

172
×

Ini Penjelasan BPN Purworejo Terkait Biaya Sertifikat Gratis di Tawangsari

Sebarkan artikel ini
Ini Penjelasan BPN Purworejo Terkait Biaya Sertifikat Gratis di Tawangsari
Kantor BPN Purworejo (Foto : M. Fauzi/Portal lndonesia)

PURWOREJO – Belum lama ini muncul polemik program sertifikasi hak atas tanah gratis bagi pelaku UKM (Usaha Kecil Menengah) di Desa Tawangsari. Pasalnya, banyak yang menganggap, program sertifikasi tersebut dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah. Padahal memang ada biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.

Sie Penataan dan Pemberdayaan Kantor BPN Kabupaten Purworejo, Joko Purwanto, menjelaskan, biaya yang harus dikeluarkan masyarakat, peserta program sertifikasi tanah UKM, adalah menyangkut biaya pra atau menjelang sertifikasi. Biaya tersebut, pada umumnya disepakati, antara warga dengan panitia desa.

“Untuk biaya pra sertifikasi memang dibebankan kepada masyarakat yang menjadi peserta program tersebut, karena yang dibiayai pemerintah adalah proses di BPN nya,” kata Joko, menjelaskan.

Joko, mengatakan, biaya tersebut umum dikeluarkan oleh pemilik tanah, untuk membiayai kelengkapan yang dipersyaratkan.

“Seperti membeli patok, pemasangan patok, membeli meterai, untuk membiayai saksi apabila diperlukan, atau sampai dengan pembiayaan lembur (orang yang diberikan kuasa untuk mengurus,red),” katanya.

Joko menyebutkan, program sertifikat gratis bagi pelaku UKM di Kecamatan Kaligesing tidak hanya di Desa Tawangsari, namun ada sejumlah tempat lain. Diantaranya, Desa Purbowono, Desa Tawangsari, Desa Pandanrejo, Desa Tlogoguwo, dan Desa Donorejo.

“Kuotanya 300 bidang (tanah), di lima desa tersebut, sedangkan anggaran dari pemerintah Rp93.961.000; dan anggaran itu hanya untuk proses di BPN, kalo kebutuhan pra sertifikasi, ditanggung sendiri (oleh pemilik lahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tawangsari Kecamatan Kaligesing, Slamet M menjelaskan, bahwa biaya pra sertifikasi program sertifikasi hak atas tanah bagi pelaku UKM, ditentukan berdasarkan musyawarah bersama, antara pemerintah dan panitia desa, serta masyarakat.

” Sudah kami musyawarah kan dan masyarakat menyetujui nya,” ucapnya.

Sementara itu masyarakat yang jadi peserta sertifikasi UMKM sangat merasa di bantu dengan adanya program tersebut.

” Iya mas saya sangat terbantu dengan adanya program ini,bahkan saya mengharapkan ada program lagi,”. pungkasnya. (Fauzi)