Portal Jatim

Ibu dan Bayi di Sidoarjo Tewas membusuk di Kamar Kos

Redaksi
229
×

Ibu dan Bayi di Sidoarjo Tewas membusuk di Kamar Kos

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO — Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil bekuk pelaku NM ( 36 ) asal Tanggulangin.

Kapolresta Sidoarjo dalam Konferensi Press di Mapolresta Sidoarjo Jumat ( 28/06/2024) di hadapan awak media mengatakan ” awal mula kejadian bermula pada Selasa 25 Juni 2024 pukul 11.30 , saat itu pemilik kos sedang membersihkan halaman merasa curiga dengan adanya bau busuk yang menyengat dan adanya banyak lalat di depan kamar korban Pr ( 32 ) ” jelasnya.

“Kemudian bersama tetangga membuka kamar kos korban yang ternyata pintunya tidak terkunci dan saat membuka pintu tersebut terdapat mayat seorang wanita dan bayinya yang berjenis kelamin laki laki “ucapnya.

” Sehingga ia melaporkan pada Polsek Sukodono selanjutnya petugas inafis mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP , sedangkan korban ibu dan bayinya segera dilarikan di Pusdik Sabhara Porong untuk dilakukan Autopsi ” ungkapnya.

Hasil dari dokter Autopsi menemukan memar pada rahim korban dan bayi lahir dalam keadaan hidup dan tertutupnya saluran nafas sehingga mati lemas.

Kasus penemuan ibu dan bayinya yang meninggal dunia di kamar kos di Sukodono, Sidoarjo berhasil diungkap polisi. Dalam waktu kurang 24 jam satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil ditangkap sebelum kabur ke luar kota.

“Pelaku NM, kami tangkap kurang dari 24 jam penemuan korban. Ia juga hendak kabur luar kota bersama barang bukti yang dibawanya yakni sepeda motor korban,” ujarnya.

Sedangkan motif NM tega melakukan tindak kekerasan terhadap ibu dan bayinya, karena ia tidak mau bertanggung jawab korban telah mengandung. Sebab itu, di saat usia kandungan 9 bulan atau saat kejadian terjadi cekcok di kamar kos korban hingga pelaku tega menutup saluran nafas bayi dengan maksud supaya tidak diketahui orang lain.

Baca Juga:  Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Sidoarjo Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku dijerat dengan ancaman pasal berlapis. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C uu No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman penjara 15 tahun, serta Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.