PASURUAN – Menindaklanjuti viralnya video di salan satu akun media sosial facebook @kabarpasuruan, adanya seorang pengendara sepeda yang ugal-ugalan dengan melakukan aksi berkendara sambil tiduran diatas motor melaju di jalan Raya Pantura wilayah Rejoso, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (4/10/2024) kemarin.
Dalam hal ini, pihak Satlantas Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur berhasil mengidentifikasi pemotor yang ugal-ugalan tersebut meskipun awalnya sempat kesulitan lantaran motor yang dipakainya tidak dilengkapi plat nomor polisi.
Dengan bergerak cepat, akhirnya petugas pun berhasil mendatangi ke rumah pengendara tersebut yaitu atas nama Julianto (51) warga Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
“Kita mendatangi yang bersangkutan untuk memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga keselamatan saat berkendara di jalan raya, baik bagi pengguna jalan lainnya lebih-lebih kepada diri sendiri. Mengingat yang bersangkutan sebagai tulang punggung keluarga”, ujar AKP Yulian Putra Prasviawan, Minggu (6/10) siang.
Secara humanis dan persuasif, petugas juga melakukan komunikasi dengan pihak keluarga agar yang bersangkutan betul-betul tidak mengulangi lagi aksi serupa lantaran dinilai sangat membahayakan bagi pengguna jalan lain termasuk bagi dirinya sendiri.
Bukan kali ini saja, ternyata sebelumnya Julianto juga pernah ditindak oleh petugas Satlantas Polres Pasuruan Kota bahkan sebanyak dua kali karena melakukan atraksi serupa yaitu di tahun 2020 dan 2022 silam.
“Kita berkomunikasi juga dengan keluarganya untuk sama-sama mengingatkan yang bersangkutan, agar tidak mengulangi kembali atraksi yg sudah beberapa kali dilakukan. Mengingat aksi tersebut amat sangat membahayakan karena dilakukan di jalan raya umum dan yang bersangkutan bukan seorang profesional”, jelas Kasat Lantas.
Maka untuk memberikan efek jera, petugas Satlantas pun juga melakukan penyitaan terhadap motor milik Julianto dengan diberikan surat tilang. Selanjutnya bisa diambil setelah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri, namun dengan catatan kendaraan dilengkapi sesuai standart yang ada.
“Tetap kita melakukan penyitaan dengan tilang terhadap sepeda motor yang bersangkutan, untuk memberikan efek jera. Nantinya bisa diambil setelah tanggal pelaksanaan Sidang di PN Pasuruan dan melengkapi kendaraan dimaksud sesuai dengan standart sesuai bawaan pabrik”, pungkas AKP Yulian Putra Prasviawan. (Eko)