Portal Sumsel

Hanya Butuh 20 Jam! Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Kelingi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mulyono

Redaksi
87
×

Hanya Butuh 20 Jam! Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Kelingi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mulyono

Sebarkan artikel ini
ilusrasi

MUSI RAWAS – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) bersama Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi berhasil menangkap Maulana (30), tersangka pembunuhan terhadap Mulyono (50), warga SP 7, Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 12.15 WIB, tanpa perlawanan di sebuah kebun perusahaan di Kecamatan Muara Kelingi.

Tersangka, yang juga warga Desa Mangan Jaya, mengaku membunuh korban karena dituduh mencuri jedol karet milik korban dan merasa terancam oleh ancaman senapan angin dari korban. Emosi tersangka memuncak hingga ia menusuk korban sebanyak delapan kali menggunakan pisau yang ia bawa.

Kasat Reskrim Polres Mura, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK, menjelaskan, “Tersangka menusuk perut korban dua kali, kemudian kembali menusuk lima kali di perut kanan dan sekali di leher.”

Kejadian bermula pada Jumat (3/1/2025) pukul 15.30 WIB, saat korban ditemukan oleh saksi, Ponadi, dalam kondisi tergeletak dengan luka tusukan di tubuhnya. Korban, yang semula pergi ke kebun untuk mengambil rumput, ditemukan tak bernyawa dan segera dilaporkan ke pihak berwenang.

Setelah kejadian, tim gabungan Satreskrim Polres Mura dan Polsek Muara Kelingi yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Novra Robialda dan Kapolsek Muara Kelingi Iptu Suhendra langsung bergerak cepat. Mereka melakukan olah TKP dan menyisir lokasi-lokasi tempat tersangka diduga bersembunyi.

Pada Sabtu pagi, informasi keberadaan tersangka mulai terkuak. Awalnya, tersangka diduga berada di sebuah pondok kebun, namun ia melarikan diri sebelum tim tiba. Pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya tersangka ditemukan di kebun perusahaan dan menyerahkan diri tanpa perlawanan.

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sebilah pisau bergagang kayu yang digunakan tersangka.
  • Senapan angin milik korban.
  • Arit bergagang kayu milik korban.
  • Pakaian korban dan tersangka yang berlumuran darah.
Baca Juga:
Kebocoran Pipa Diduga Unsur Kesengajaan, 3 Diamankan, Lokasi Diwilayah Kerja SKK Migas

“Kerja sama yang solid antara tim Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi membuahkan hasil cepat. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Musi Rawas dalam menjaga keamanan dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Tersangka kini mendekam di Polres Mura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga emosi dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik.