Portal Jatim

H. Lilur Laporkan Akun FB Brando Pocalapo ke Polisi, Ini Sebabnya

4
×

H. Lilur Laporkan Akun FB Brando Pocalapo ke Polisi, Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini
H. Lilur Laporkan Akun FB Brando Pocalapo ke Polisi, Ini Sebabnya

SITUBONDO – LBH GKSBASRA (Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia) melaporkan akun FB Brando Pocalapo ke Polres Situbondo, Selasa (20/09/2022). Tidak tanggung-tanggung, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy yang memimpin langsung dalam pelaporan tersebut.

H. Lilur Laporkan Akun FB Brando Pocalapo ke Polisi, Ini Sebabnya
Tim Kuasa Hukum H. Lilur

Taufik, SH., selaku Tim Kuasa Hukum H. Lilur (panggilan akrab HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy), membenarkan terkait laporan akun FB Brando Pocalapo ke Polres Situbondo.

Ia bersama tim melaporkan terkait pencemaran nama baik serta bermuatan penghinaan melalui media elektronik sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dimana laporannya tersebut tertuang dalam surat LP/B/300/IX/2022/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jatim tanggal 20 September 2022.

“Terkait laporan akun FB yang menyerang kehormatan atau nama baik klien kami yakni Mas H. Lilur. Kami laporkan pidananya dengan Laporan Polisi malam ini karena sangat memalukan dan menyerang kehormatan klien kami yang disebar melalui media elektronik di Group FB People Power Situbondo yang memakai akun FB Brando Pocalapo”, ucap Direktur LBH GKS Basra ini saat mendampingi kliennya di Polres Situbondo.

Untuk itu, lanjut dia, kepada pihak kepolisian pada malam ini kami melakukan pelaporan, bagaimana caranya agar melakukan kajian kajian hukum dalam hal ini sehingga mendapatkan efek jera. “Karena menyerang kehormatan klien kami yang dalam hal ini mas H. Lilur mempunyai keluarga. Dan ini sudah melanggar UU ITE”, jelasnya.

Selanjutnya Laporan Polisi yang dilayangkan oleh H. Lilur sudah diterima oleh SPKT Polres Situbondo dengan Nomor LP/B/300/IX/2022/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jatim tanggal 20 September 2022.(*/via)