SLEMAN – Ketua Sementara DPRD Sleman, Gustan Ganda siap memberikan iizin kepada semua anggota DPRD Sleman yang akan mengikuti kampanye Pilkada 2024. Tetapi Ganda melarang mobil dinas DPRD Sleman digunakan untuk kepentingan kampanyre Pilkada.
“Mobil Dinas, merupakan barang milik pemerintah yang dipinjamkan kepada pejabat maupun para wakil rakyat unrtk memperlancar tugas pelayanan masyarakat. Karena kampanye itu bukan tugas negara, maka mobil dinas DPRD tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye,” kata Gustan Ganda kepada Portal Indonesia, Selasa (15/10/2024).
Dengan pertimbangan tersebut, Ganda meminta kepada semua pihak, bila mengetahui ada anggota DPRD Sleman mendatangi acara kampanye Pilkada menggunakan mobil dinas, agar dilaporkan ke dewan atau langsung ke Bawaslu Sleman.
“Penggunaan mobil dinas untuk kampanye merupakan pelanggaran undang-undang. Sehingga apabila ada anggota DPRD Sleman melanggar ketentuan tersebut tentu akan diberi sanksi,” kata Ganda tanpa menyebut sanksinya.
Selain melarang kampanye menggunakan mobil dinas, DPRD Sleman juga melarang pemanfaatan dana reses untuk biaya kampanye.
“Sesuai ketentuan, dana reses anggota DPRD harus digunakan untuk biaya jaring aspirasi masyarakat. Sehingga bila ada anggota DPRD Sleman memanfaatkan dana reses untuk biaya kampanye juga akan mendapatkan sanksi,” kata Ganda politisi PDIP tersebut.
Pada prinsipnya, lanjut Ganda, dalam bentuk apapun dana APBD tidak boleh diguinakan untuki kampanye Pilkada. Bila ada yang melanggarnya, maka anggota DPRD bersangkutan harus siap menanggung resikonya. (Brd)
Foto; Ketua Sementara DPRD Sleman, Gustan Ganda (Brd)